12 April, Banding Sambo Cs Bakal Diumumkan Terbuka
![12 April, Banding Sambo Cs Bakal Diumumkan Terbuka](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/9f82771a4c6b37531eec0911ea916a01.jpg)
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta akan mengumumkan putusan banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pada Rabu 12 April 2023 secara terbuka.
“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan lewat keterangan tertulis, Rabu (8/2).
Binsar menerangkan bahwa berkas banding para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah mempelajari berkas tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa berkas tersebut juga telah ditangani majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang ditunjuk.
Baca juga: Empat terdakwa Obstruction of Justice tidak Ajukan Banding
“Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan,” kata dia.
Lebih lanjut, Binsar menjelaskan bahwa pihaknya saat ini setidaknya memiliki setidaknya tiga bulan untuk menghasilkan putusan atas banding para terdakwa.
Baca juga: Jaksa Juga Ajukan Banding, Tidak Ingin Kehilangan Hak Upaya Hukum Berikutnya
"Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA No. 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu tiga bulan," ujar dia.
Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-7)
Terkini Lainnya
KPK Mengapresiasi Putusan Verzet Pengadilan Tinggi Terkait Kasus Gazalba Saleh
KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
KSP : Vonis Bebas Daniel Frits Bukti Penegakan HAM tidak Pernah Mati
Israel Minta Waktu Tanggapi Petisi Pengadilan Tentang Bantuan Kemanusiaan di Gaza
PDIP Prioritaskan Andika Perkasa Calon Gubernur DKI Jakarta
Kaesang Maju Pilgub Jakarta, NasDem: Semua Punya Hak Sama
Ini 7 Tempat Kuliner Malam di Jakarta yang Wajib Dicoba
PDIP Masih Kaji Usung Anies di Pilkada Jakarta
Gibran Ikut Pj Gubernur Blusukan ke Kali di Jakarta Barat
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap