visitaaponce.com

12 April, Banding Sambo Cs Bakal Diumumkan Terbuka

12 April, Banding Sambo Cs Bakal Diumumkan Terbuka
Istri Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Putri Candrawati yang divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J(ADITYA AJI / AFP)

PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta akan mengumumkan putusan banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pada Rabu 12 April 2023 secara terbuka.

“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan lewat keterangan tertulis, Rabu (8/2).

Binsar menerangkan bahwa berkas banding para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah mempelajari berkas tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa berkas tersebut juga telah ditangani majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang ditunjuk.

Baca juga: Empat terdakwa Obstruction of Justice tidak Ajukan Banding

“Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan,” kata dia.

Lebih lanjut, Binsar menjelaskan bahwa pihaknya saat ini setidaknya memiliki setidaknya tiga bulan untuk menghasilkan putusan atas banding para terdakwa.

Baca juga: Jaksa Juga Ajukan Banding, Tidak Ingin Kehilangan Hak Upaya Hukum Berikutnya

"Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA No. 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu tiga bulan," ujar dia.

Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sedangkan Richard dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat