DPR Pelaksanaan Pemilu Harus Jujur, Adil, Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas
![DPR: Pelaksanaan Pemilu Harus Jujur, Adil, Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/ad9c7d22b6c334e5f3e58366e372de60.jpg)
Anggota Fraksi PKS DPR RI Slamet mengungkapkan pihaknya menaruh perhatian terhadap suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum sesuai dengan tahapan dan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Fraksi PKS, lanjutnya, memandang waktu pemilu harus diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu dan segenap komponen bangsa secara jujur, adil, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Oleh karenanya diperlukan kerja sama dari berbagai pihak demi sukses yang penyelenggaraan pemilu tersebut,”ungkap Slamet dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan Menteri Hukum dan HAM RI terkait RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3)
Baca juga: Perludem Sarankan Substansi Perppu Pemilu Dimasukan ke UU Nomor 7 Tahun 2017
Menyangkut penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahabatas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dirinya menjabarkan bahwa ada beberapa hal yang disampaikan dalam pandangan Fraksi PKS tersebut.
Pandangan Fraksi PKS
Pertama, pemilu adalah sarana mewujudkan kedaulatan rakyat. Sebab, sebagaimana tertera dalam pasal 1 ayat 2 undang-undang Dasar 1945 bahwa negara berdasar atas kedaulatan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar negara yang berdasar atas kedaulatan rakyat. Hal itu merupakan salah satu ciri negara demokrasi.
“Kedua, F-PKS memandang bahwa pemilihan umum adalah instrumen untuk mewujudkan negara demokrasi dalam rangka menyelenggarakan pemilu maka dalam hal ini yang masuk masih berlaku adalah undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” ujar Kapoksi FPKS ini.
Baca juga: NasDem Minta KPU Fokus Lanjutkan Tahapan Pemilu
Poin selanjutnya yakni, sejak terbitnya undang-undang tersebut sampai dengan sekarang, terjadi berbagai perubahan. Baik dalam bidang sosial maupun politik pemerintahan. Di sisi lain, tahapan penyelenggaraan pemilu yang ditetapkan oleh KPU, baik yang telah dan sedang berlangsung, belum sepenuhnya mengantisipasi perubahan sosial dan politik tersebut.
“Seperti perubahan jumlah dan komposisi penduduk serta pembentukan daerah otonomi daerah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,” lanjut Anggota Komisi IV DPR RI ini
Fraksi PKS pun memandang Sesuai dengan pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diubah terakhir kali dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, menyatakan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus diajukan ke DPR dalam masa persidangan berikutnya.
Baca juga: DPR Setujui Norma Baru Perppu Pemilu
Diketahui, Perppu Pemilu telah dikeluarkan oleh pemerintah dan tanggal 12 Desember 2022 dan semestinya diajukan dan mendapat persetujuan oleh DPR pada masa sidang berikutnya, yaitu yaitu pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023.
Akan tetapi, Perpu Pemilu baru dapat dibahas untuk ditetapkan menjadi UU pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Sehingga, berdasarkan pertimbangan beberapa hal dan catatan tersebut, Fraksi PKS menyetujui PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk dilanjutkan prosesnya ke tahap berikutnya.
“Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita semua guna memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara,” tutupnya. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
DPR Didorong Gelar Pansus Usut Dugaan Skandal Impor Beras
Formappi: Ruang Sidang DPR Sepi Potret Malasnya Anggota DPR Bekerja
KPK Buka Penyelidikan Kasus Korupsi, Seret Anggota DPR RI dan BPK
Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
Dukung Pemberdayaan Desa Wisata demi Tumbuhnya Pusat Ekonomi Baru yang Merata
Asas Pemiilu Tidak Hanya Luber dan Jurdil, Tapi Tambahkan Istilah Etis
Jelang 4 Hari Pencoblosan, Anies Baswedan Ingatkan Penyelenggara Pemilu Harus Jujur
Peringati Isra Mi'raj, Umat Muslim Diajak Makin Tekun Salat Lima Waktu
Muhammadiyah dan NU Mengajak Masyarakat Kawal Pemilu Agar Jujur dan Adil
Forum Rektor Muhammadiyah dan Aisyiyah Siap Kawal Pemilu dan Tegakkan Asas Luber Jurdil
Ketua BEM UMJ Ajak Mahasiswa Dorong Pemilu 2024 Berjalan Damai dan Jurdil
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap