visitaaponce.com

1.446 Narapidana Dapat Remisi Nyepi, 3 Bebas dari Penjara

1.446 Narapidana Dapat Remisi Nyepi, 3 Bebas dari Penjara
1.446 narapidana mendapatkan remisi dari kemenkum dan HAM.(Antara )

SEBANYAK 1.446 narapidana beragama hindu mendapatkan remisi nyepi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM). Tiga di antaranya langsung bebas dari penjara.

"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Rabu (22/3).

Rika mengatakan sebanyak 1.018 narapidana penerima remisi ada di Bali. Lalu, 82 orang berasal dari Kalimantan Tengah. "Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang," ujar Rika.

Baca juga: Menteri Agama Berpesan Jangan Jadikan Agama Sebagai Politik Identitas

Remisi merupakan hak narapidana berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Rika berharap pemotongan masa tahanan ini bisa membuat para narapidana menjadi pribadi yang lebih baik.

"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," ucap Rika.

Baca juga: Jelang Batas Waktu, Pejabat Negara Diminta Segera Serahkan LHKPN

Remisi ini juga bisa menghemat anggaran makan narapidana. Total biaya yang dipangkas mencapai Rp705.840.000. Pemotongan masa tahanan ini juga sebagai solusi pengurangan kelebihan kapasitas. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat