Jelang Batas Waktu, Pejabat Negara Diminta Segera Serahkan LHKPN
![Jelang Batas Waktu, Pejabat Negara Diminta Segera Serahkan LHKPN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/1806b8a5050df138f9b1fa5adba51fba.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat negara segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kewajiban itu tidak boleh dilupakan, apalagi mendekati batas waktu pelaporan.
"Kami sekaligus mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun wajib lapor LHKPN, untuk segera melaporkan LHKPN periodik 2022," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/3).
Ali mengatakan batas akhir pelaporan sampai akhir bulan ini. Jika pejabat tidak menyerahkan kewajiban itu bakal tercatat dalam sistem KPK. "Batas waktunya akan berakhir pada 31 Maret 2023," ucap Ali.
Baca juga: Lebih dari 70 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Diminta Gencar Sosialisasi
Sebelumnya, KPK menginformasikan sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum menyerahkan laporan harta kekayaan periodik 2022 per 16 Maret 2022. Jumlah ini setara 19% dari total keseluruhan.
Sementara yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK, tercatat ada sebanyak 302.433 penyelenggara negara, atau sebesar 81% dari total keseluruhan.
Baca juga: Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun Mayoritas Terkait Ekspor-Impor dan Perpajakan
"Dari total 372.783 Wajib Lapor sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 Wajib Lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Jumat (17/3).
Ipi merinci, jajaran yudikatif menjadi penyelenggara negara yang paling taat dalam penyetoran LHKPN Periodik 2022. Dari total 18.648 Wajib Lapor, sebanyak 18.095 telah menyampaikannya, atau sebesar 97%.
Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, Ipi menyampaikan, dari total 291.360 Wajib Lapor, 243.307 telah menyampaikan LHKPN, atau sebesar 84%. Sementara jajaran legislatif menjadi yang terendah yakni baru mencapai 52%. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Berjumlah 6 Juta Paket
KPK Buka Penyelidikan Kasus Korupsi, Seret Anggota DPR RI dan BPK
KPK Didesak Tindaklanjuti Laporan Dugaan Demurrage Beras
Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Kadis Pendidikan Malut
KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tidak Benar Dalam Melaporkan LHKPN
Lampaui Tenggat Batalkan Kepentingan Politik
Meski Terlambat, KPK Minta Pejabat Negara Segera Serahkan Laporan Harta Kekayaan
Hindari Gratifikasi, KPK Larang Pejabat Negara Terima Bingkisan Lebaran
KPK Sebut Ada Pejabat tak Jujur LHKPN jadi Pembantu Presiden
Mantan Dirut Pindad Silmy Karim Ditunjuk Jadi Dirjen Imigrasi
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap