visitaaponce.com

Lebih dari 70 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Diminta Gencar Sosialisasi

Lebih dari 70 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Diminta Gencar Sosialisasi
Ilustrasi pelaporan LHKPN(Dok.Medcom)

KOMISI Pemberantasa Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 hingga 16 Maret 2023, atau 19% dari total penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN.

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut, mendekati periode akhir pelaporan pada 31 Maret 2023, KPK perlu memasifkan sosialisasi kepada penyelenggara negara untuk segera melaporkah LHKPN mereka.

"Jadi yang bisa dilakukkan saat ini KPK harus melakukkan sosialisasi secara masif pada semua Kementerian dan Lembaga, apalagi kepada Kementerian daerah yang tingkat pelaporannya masih relatif rendah untuk bisa mengingatkan agar tingkat pelaporan bisa dinaikkan sesegera," ujar Zaenur dalam keterangannya, Jumat (17/3).

Baca juga : KPK Sebut 70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Periodik 2022

Selain meminta KPK untuk lebih masif dalam melakukan sosialisasi, Zaenur juga meminta kepada setiap Kementerian dan Lembaga untuk mengingatkan masing-masing pegawainya untuk segera melapor.

"Kedua mungkin masing-masing Kementerian dan Lembaga bisa mengingatkan masing-masing pejabat dan pegawai yang sudah wajib lapor, untuk segera wajib lapor," jelasnya.

Baca juga : KPK akan Analisis Dokumen dan LHKPN Kepala Bea Cukai Makassar dan ASN Kemenkeu

Lanjut Zaenur, jika kemudian lewat dari batas waktu masih banyak penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN, dia menegaskan penting bagi masing-masing Kementerian dan Lembaga untuk melakukan penegakkan aturan.

"Kalau masa pelaporannya sudah lewat dan ada yang tidak lapor, nah itu baru dilakukkan penegakkan aturan. Jadi didalam Peraturan Pemerintah, bila Pegawai Negeri Sipil tidak melaporkan LHKPN adalah bntuk pelanggaran berat yang ada banyak aternatiif sanksi yang bisa dijatuhkan. Maksimal adalah pemberhentian," tegasnya.

Selain itu, Zaenur juga meminta masing-masing inspektorat disetiap Kementerian dan Lembaga untuk mereview LHKPN pegawainya dengan jeli. Untuk menghindari adanya temuan kekayaan yang tidak wajar.

"Masing-masing Inspektorat itu perlu melakukan review terhadap LHKPN oleh pejabat atau pegawainya untuk dilihat risikonya.  Kalau tidak wajar maka perlu dilakukan klarifikasi, kalau ada sesuatu yang melanggar etik, tegakkan kode etik," terangnya. (Z-5

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat