Lebih dari 70 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Diminta Gencar Sosialisasi
![Lebih dari 70 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Diminta Gencar Sosialisasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/dd2f1093a2a3a5a0491988d8e62f1bab.jpg)
KOMISI Pemberantasa Korupsi (KPK) mengungkapkan, sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 hingga 16 Maret 2023, atau 19% dari total penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menyebut, mendekati periode akhir pelaporan pada 31 Maret 2023, KPK perlu memasifkan sosialisasi kepada penyelenggara negara untuk segera melaporkah LHKPN mereka.
"Jadi yang bisa dilakukkan saat ini KPK harus melakukkan sosialisasi secara masif pada semua Kementerian dan Lembaga, apalagi kepada Kementerian daerah yang tingkat pelaporannya masih relatif rendah untuk bisa mengingatkan agar tingkat pelaporan bisa dinaikkan sesegera," ujar Zaenur dalam keterangannya, Jumat (17/3).
Baca juga : KPK Sebut 70.350 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN Periodik 2022
Selain meminta KPK untuk lebih masif dalam melakukan sosialisasi, Zaenur juga meminta kepada setiap Kementerian dan Lembaga untuk mengingatkan masing-masing pegawainya untuk segera melapor.
"Kedua mungkin masing-masing Kementerian dan Lembaga bisa mengingatkan masing-masing pejabat dan pegawai yang sudah wajib lapor, untuk segera wajib lapor," jelasnya.
Baca juga : KPK akan Analisis Dokumen dan LHKPN Kepala Bea Cukai Makassar dan ASN Kemenkeu
Lanjut Zaenur, jika kemudian lewat dari batas waktu masih banyak penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN, dia menegaskan penting bagi masing-masing Kementerian dan Lembaga untuk melakukan penegakkan aturan.
"Kalau masa pelaporannya sudah lewat dan ada yang tidak lapor, nah itu baru dilakukkan penegakkan aturan. Jadi didalam Peraturan Pemerintah, bila Pegawai Negeri Sipil tidak melaporkan LHKPN adalah bntuk pelanggaran berat yang ada banyak aternatiif sanksi yang bisa dijatuhkan. Maksimal adalah pemberhentian," tegasnya.
Selain itu, Zaenur juga meminta masing-masing inspektorat disetiap Kementerian dan Lembaga untuk mereview LHKPN pegawainya dengan jeli. Untuk menghindari adanya temuan kekayaan yang tidak wajar.
"Masing-masing Inspektorat itu perlu melakukan review terhadap LHKPN oleh pejabat atau pegawainya untuk dilihat risikonya. Kalau tidak wajar maka perlu dilakukan klarifikasi, kalau ada sesuatu yang melanggar etik, tegakkan kode etik," terangnya. (Z-5
Terkini Lainnya
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tidak Benar Dalam Melaporkan LHKPN
Segini Harta Kekayaan Tessa Mahardika Sugiarto, Jubir Definitif KPK
ICW Sarankan Pansel Syaratkan Kepatuhan LHKPN Kepada Capim KPK
Konflik Kepentingan, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean Dicopot
Segera Dilantik Jadi Presiden dan Wapres, Segini Harta Kekayaan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Banyak Dipengaruhi Gawai, Ajak Anak dan Remaja Berinteraksi Langsung Jaga Kesehatan Mentalnya
Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Sosialisasi dan Koordinasi Harus Digencarkan
Gim Daring Jadi Pintu Masuk Anak-Anak Terjebak Judi Online
Simas Jiwa Sosialisasikan Aksi Hidup Bersih kepada Warga Petamburan
Jelang Puncak Bonus Demografi, Urgensi Pemberdayaan Konsumen di Ekosistem Ekonomi Digital
Pengelolaan Dana Tapera yang Belum Jelas Jadi Pemicu Kebingungan Masyarakat
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap