visitaaponce.com

Kasus Suap Mahkamah Agung, KPK Yakin Hasbi Hasan Terlibat

Kasus Suap Mahkamah Agung, KPK Yakin Hasbi Hasan Terlibat
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan(Antara )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam dugaan suap penanganan perkara di kantornya. Dugaan itu berdasarkan fakta persidangan menjelaskan tudingan itu.

"Saya kira beberapa fakta yang menarik memang ada dugaan turut serta (Hasbi) di dalam rangkaian besar bagaimana dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/3).

Dakwaan Advokat Theodorus Yosep Parera juga menjelaskan adanya keterlibatan Hasbi dalam kasus ini. Dia bahkan menerima uang belasan miliar rupiah dari terdakwa lain dalam perkara ini.

Baca juga: KPK Endus Pengurangan Nilai Paket Bansos Beras PKH

"Di surat dakwaan jaksa yang sudah dibacakan dan saat ini masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung," ucap Ali.

KPK memastikan bakal mendalami keterlibatan Hasbi dalam kasus ini untuk menentukan langkah hukum berikutnya. "Sama seperti (kasus di) Yogyakarta kemarin, ketika sudah putus kemudian dianalisis ternyata ditemukan fakta hukum untuk pihak lain dipertanggungjawabkan, pasti kami tetapkan tersangka," ujar Ali.

Baca juga: Jelang Batas Waktu, Pejabat Negara Diminta Segera Serahkan LHKPN

Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Tujuan pertemuan itu untuk dikenalkan dengan Hasbi.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023.

Sehari setelahnya, Yosep menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan sejumlah uang.
 
"Selanjutnya, Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," ucap Wawan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat