MK Tetap Memproses Gugatan Perppu Cipta Kerja
![MK Tetap Memproses Gugatan Perppu Cipta Kerja](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/695cf87f6b3557c7ca155bce59783b2b.jpg)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI belum kehilangan objek hukum. Hal itu disampaikan MK untuk menjawab permintaan DPR RI yang menilai gugatan terhadap perppu tersebut sudah tidak relevan.
"Ini kan memang sedang berjalan kan, karena sampai sekarang saya tanyakan tadi belum ada undang-undang nya. Sehingga kalau sementara disebut kehilangan objek bagi kita ini masih dalam bentuk perppu. Memang sudah mendapat persetujuan bersama untuk disahkan dan diundangkan, tapi belum jadi undang-undang, belum ada nomornya dan belum di lembar negara," ujar Majelis Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang MK, Senin (27/3).
Baca juga : DPR Persilahkan Publik Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Dalam sidang tersebut MK mendengar pernyataan DPR RI yang diwakili Anggota Komisi III, Supriansa. Dia mengatakan bahwa DPR RI berpandangan dikarenakan pada tanggal 21 Maret 2023 Perppu 2/2022 sudah disetujui menjadi UU maka sudah seharusnya permohonan a quo menjadi tidak relevan untuk dilanjutkan karena telah kehilangan objek pengujian.
"Dan seyogyanya MK tidak melanjutkan permohonan pengujian a quo," kata dia.
Baca juga : Serikat Buruh akan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja di Bulan April
DPR pun memohon agar kiranya MK memberikan amar putusan dengan menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
"Menolak permohonan a quo dalam pengujian formil untuk seluruhnya," ucapnya.
Keterangan DPR RI tersebut juga diharapkan diterima secara keseluruhan. Proses pembentukan peraturan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja telah memenuhi ketentuan peraturan pembentukan perundang-undangan. "Dan menyatakan bahwa proses pembentukan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 45 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat," terang Supriansa.(Z-8)
Terkini Lainnya
Bola Perppu Perampasan Ada di Tangan Presiden Jokowi
Presiden Dinilai Perlu Keluarkan Perppu Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Mandek, Pengamat: DPR tidak Niat Berantas Korupsi
Semua Fraksi Disebut Pahami Keinginan Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada
Tok! MK Tolak Uji Formil 4 Perkara Perppu Cipta Kerja
Aliansi Serikat Buruh Minta DPR Gunakan Hak Angket atas Perppu No. 2/2022 yang Melanggar Konstitusi
UU Cipta Kerja Didesain untuk Ciptakan Lapangan Kerja yang Dinamis
Kemudahan Perizinan Usaha Diharapkan Tingkatkan Pendapatan Perkapita Indonesia di 2045
Airlangga: UU Cipta Kerja Tingkatkan Peringkat Daya Saing Indonesia
Prabowo Subianto Didesak Cabut UU Cipta Kerja
3.000 Buruh dari Tangerang Bergerak ke Jakarta Rayakan May Day
Ini UU yang Kurang Mencerminkan Perlindungan pada Anak dan Perempuan
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap