visitaaponce.com

MK Tetap Memproses Gugatan Perppu Cipta Kerja

MK Tetap Memproses Gugatan Perppu Cipta Kerja 
Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI belum kehilangan objek hukum. Hal itu disampaikan MK untuk menjawab permintaan DPR RI yang menilai gugatan terhadap perppu tersebut sudah tidak relevan.

"Ini kan memang sedang berjalan kan, karena sampai sekarang saya tanyakan tadi belum ada undang-undang nya. Sehingga kalau sementara disebut kehilangan objek bagi kita ini masih dalam bentuk perppu. Memang sudah mendapat persetujuan bersama untuk disahkan dan diundangkan, tapi belum jadi undang-undang, belum ada nomornya dan belum di lembar negara," ujar Majelis Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang MK, Senin (27/3).

Baca juga : DPR Persilahkan Publik Gugat UU Cipta Kerja ke MK 

Dalam sidang tersebut MK mendengar pernyataan DPR RI yang diwakili Anggota Komisi III, Supriansa. Dia mengatakan bahwa DPR RI berpandangan dikarenakan pada tanggal 21 Maret 2023 Perppu 2/2022 sudah disetujui menjadi UU maka sudah seharusnya permohonan a quo menjadi tidak relevan untuk dilanjutkan karena telah kehilangan objek pengujian. 

"Dan seyogyanya MK tidak melanjutkan permohonan pengujian a quo," kata dia.

Baca juga : Serikat Buruh akan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja di Bulan April

DPR pun memohon agar kiranya MK memberikan amar putusan dengan menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima

"Menolak permohonan a quo dalam pengujian formil untuk seluruhnya," ucapnya.

Keterangan DPR RI tersebut juga diharapkan diterima secara keseluruhan. Proses pembentukan peraturan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja telah memenuhi ketentuan peraturan pembentukan perundang-undangan. "Dan menyatakan bahwa proses pembentukan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 45 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat," terang Supriansa.(Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat