visitaaponce.com

Tersangka Kasus Tukin di Kementerian ESDM Berpeluang Terjerat TPPU

Tersangka Kasus Tukin di Kementerian ESDM Berpeluang Terjerat TPPU
juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri (MI/Susanto )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke tersangka dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Para tersangka diketahui sudah membeli aset menggunakan uang haram itu.

"Ketika KPK menangani korupsi penyuapan, gratifikasi ataupun yang masuk kategori 30 tipologi korupsi itu, pasti KPK kejar juga terkait dengan TPPU-nya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/3).

Ali menjelaskan pembelian aset menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi merupakan indikasi pencucian uang. KPK tinggal mencari bukti tambahan untuk menerapkan pasal tersebut ke para tersangka.

Baca juga: KPK Dalami Alasan Tukin di Kementerian ESDM Tidak Langsung Dikirimkan ke Rekening Pegawai

"Sepanjang kemudian unsur-unsurnya terpenuhi, apa unsur-unsurnya disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan, itu pasti kami kembangkan ke sana," ucap Ali.

Namun, penerapan pasal itu tidak bisa dadakan. KPK butuh proses untuk menjerat para tersangka dengan kasus lain.

Baca juga: Pengusutan Pencucian Uang Lukas Enembe Tinggal Tunggu Waktu

KPK membuka penyelidikan baru, berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran tukin pegawai Kementerian ESDM. "Dimulai dari aduan masyarakat pada KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Ali mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Status itu diberikan usai ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat