visitaaponce.com

Fraksi Demokrat Dorong Hak Angket Aliran Duit Rp349 Triliun di Kemenkeu

Fraksi Demokrat Dorong Hak Angket Aliran Duit Rp349 Triliun di Kemenkeu
Ilustrasi(MI)

ALIRAN dana mencurigakan senilai Rp349 triliun dari praktik pencucian uang yang sudah diungkap Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya diakui oleh Kementerian Keuangan. DPR pun mendorong kepastian hukum melalui hak angket.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Santoso mengatakan, diakuinya data aliran dana mencurigakan oleh Kemenkeu semakin menunjukan pentingnya sikap DPR untuk mendorong kepastian proses hukum yang harus diambil dalam masalah ini.

"Sebelum dibongkarm Wamenkeu menyatakan bahwa data Pak Mahfud benar. Pemerintah kalau tidak diancam dengan hak angket tidak akan menyatakan hal yang sebenarnya," tegasnya dihubungi, Sabtu (1/4).

Baca juga : Sri Mulyani Dikepung Jaringan Mafia Kemenkeu

Menurut Santoso sejak awal informasi mencuat ke publik komisi tiga telah mendiskusikan untuk langkah kepastian terkait kebenaran data dan langkah hukum. Dengan keterangan yang diberikan pemerintah beberapa waktu lalu kepada DPR maka bisa saja anggota DPR mengambil sikap dengan melakukan hak angket.

"Kami (demokrat) sejak awal sudah bersikap demikian (hak angket). Dan sampai sekarang juga baru kami saja yang lain belum. Yang lain sepertinya masih pantau cuaca," ucapnya.

Dia berharap partai politik koalisi pemerintah bisa melihat kejadian ini secara jernih sehingga dapat memberikan sikap yang bisa menimbulkan efek baik terhadap roda pemerintahan yang bersih dari praktik koruptif dan TPPU.

Baca juga : Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Usulan Hak Angket Siap Dibahas Per Fraksi

"Semoga ada parpol koalisi yang nyeberang karena ini demi kebaikan pemerintah yang bersih dari korupsi"

Sebelumnya dalam cicitanya di media sosial Twiter Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Wamenkeu Suahasil Nazara menyatakan kesamaan data antara PPATK dan Kemenkeu.

"Akhirnya clearkan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antara kemenkeu dan menko polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang. Angka agregat Rp394 triliun dengan 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakam hukumnya". (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat