Tidak Jujur Melaporkan LHKPN, Kemenpan-RB Sanksi Bisa Diterapkan
![Tidak Jujur Melaporkan LHKPN, Kemenpan-RB : Sanksi Bisa Diterapkan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/8440d49ac6a0823807ab8af0e798b58d.jpg)
DEPUTI Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan KPK tengah mengkaji rencana aturan wajib bagi aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara yang tidak jujur dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK mengusulkan penerapan sanksi, salah satu sanksinya penundaan promosi jabatan. Pasalnya masih banyak ditemukan para pejabat negara yang tidak melaporkan hartanya secara jujur.
Merespons hal itu Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menjelaskan sudah ada sanksi disiplin bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
Baca juga : Terjaring OTT KPK, Kekayaan Yana Mulyana Rp8,55 Miliar
Peraturan tersebut, ujarnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pasal 4 huruf e yang berbunyi, 'PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan'," ujar Averrouce ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (16/4).
Baca juga : Pejabat yang tidak Patuh LHKPN, Tunjangannya Terancam Ditahan
Lalu pada Pasal 10 Ayat 2 huruf e PP tersebut, sambung dia, ada hukuman disiplin sedang yang akan dikenakan pada pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Sanksi hukuman disiplin ini dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 3.
Hukuman itu, terangnya, meliputi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama Sembilan bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % selama dua belas bulan.
"Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat PNS lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat," tegasnya.
Sanksi itu diatur dalam Pasal 11 Ayat ayat 2 huruf c, pada pasal Pasal 8 ayat 4 Sanksi hukuman berat ini terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Selama ini pelaporan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah jadi persyaratan administrasi seleksi terbuka jabatan untuk promosi jabatan," tukasnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
Kemenpan-RB akan Buat Unit Khusus untuk Mengelola PDN
Kemenpan RB Selamat dari Serangan Ransomware karena belum Unggah Data ke PDNS
Paling Lambat Akhir Juni 2024, Begini Cara Padankan NIK dengan NPWP
Ada Tunjangan Khusus dan Hunian Bagi ASN Pindah ke IKN Nusantara
Pemindahan ASN ke IKN Nusantara Dimulai Bulan September 2024
Maksimalkan Target Kinerja, BP Batam Gelar FGD Penyusunan LAKIP
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
KPK Minta Polisi Perkuat Pengamanan di Rumah Barang Sitaan
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap