visitaaponce.com

Tidak Jujur Melaporkan LHKPN, Kemenpan-RB Sanksi Bisa Diterapkan

Tidak Jujur Melaporkan LHKPN, Kemenpan-RB : Sanksi Bisa Diterapkan
Ilustrasi LHKPN(Dok. Medcom)

DEPUTI Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan KPK tengah mengkaji rencana aturan wajib bagi aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara yang tidak jujur dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

KPK mengusulkan penerapan sanksi, salah satu sanksinya penundaan promosi jabatan. Pasalnya masih banyak ditemukan para pejabat negara yang tidak melaporkan hartanya secara jujur.

Merespons hal itu Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menjelaskan sudah ada sanksi disiplin bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya. 

Baca juga : Terjaring OTT KPK, Kekayaan Yana Mulyana Rp8,55 Miliar

Peraturan tersebut, ujarnya, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pasal 4 huruf e yang berbunyi, 'PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan'," ujar Averrouce ketika dihubungi di Jakarta, Minggu (16/4).

Baca juga : Pejabat yang tidak Patuh LHKPN, Tunjangannya Terancam Ditahan

Lalu pada Pasal 10 Ayat 2 huruf e PP tersebut, sambung dia, ada hukuman disiplin sedang yang akan dikenakan pada pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Sanksi hukuman disiplin ini dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 3. 

Hukuman itu, terangnya, meliputi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama Sembilan bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 % selama dua belas bulan.

"Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat PNS lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat," tegasnya.

Sanksi itu diatur dalam Pasal 11 Ayat ayat 2 huruf c, pada pasal Pasal 8 ayat 4 Sanksi hukuman berat ini terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Selama ini pelaporan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah jadi persyaratan administrasi seleksi terbuka jabatan untuk promosi jabatan," tukasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat