KPK Dalami Keterlibatan Istri dan Anak Rafael Alun di Kasus Gratifikasi
![KPK Dalami Keterlibatan Istri dan Anak Rafael Alun di Kasus Gratifikasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/aaf9f14e9a2cb53df739c92c233b7246.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Lembaga antirasuah sudah mencegah istri dan dua anak aparatur sipil negara (ASN) tajir itu ke luar negeri.
"Keterlibatan para pihak masih didalami," ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, Rabu (19/4).
KPK masih merahasiakan pendalaman keterlibatan istri Rafael, Ernie Torondek, dan dua anaknya Angelina Embun Prasasya serta Christofer Dhyaksa Darma. Namun, mereka berjanji untuk membeberkannya ke publik ketika semua pemeriksaan sudah rampung nanti.
Baca juga: AG Ajukan Banding Atas Tuntutan 3,6 Tahun Penjara
"Nanti kami pasti sampaikan," ucap Asep.
KPK telah mencekal lima saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun. Lima saksi itu meliputi istri Rafael, Ernie Meike Torondek; adik Rafael, Gangsar Sulaksono; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya; anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma; dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Baca juga: Buru Banyak Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Rafael Alun
KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi US$90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
KPK sudah menggeledah rumah Rafael dan menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-11)
Terkini Lainnya
Pelebaran Defisit Imbas Gencarnya Belanja sejak Awal Tahun
Publik Butuh Layanan Konsultan Pajak Berintegritas
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
12,7 Juta Orang Sudah Laporkan SPT Tahunan
Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir
Kemenkeu Diminta Reformasi Struktural Ditjen Pajak
Triv Tanggung Pajak Transaksi Aset Kripto Nasabahnya
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap