visitaaponce.com

DPR Laporkan Kasus Richard Mille ke Kapolri untukDitindaklanjuti

DPR Laporkan Kasus Richard Mille ke Kapolri untuk Ditindaklanjuti  
Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan.(Ist/DPR)

ANGGOTA DPR RI Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan kasus Richard Mille yang diadukan Tony Sutrisno kepadanya di DPR saat rapat kerja (raker) pada 13 April 2023

"Kemarin raker tentang program dan anggaran. Tapi saat break sudah saya sampaikan. Akan di-follow-up," kata politikus Partai Demokrat tersebut kepada wartawan, Selasa (25/4).

Kasus yang dimaksud adalah persoalan penipuan dan pemerasan yang menimpa Tony Sutrisno.

Tony Sutrisno Alami Kerugian Rp 77 Miliar

Pada Juni 202, pihak Tony Sutrisno mengadukan kasusnya ke pihak kepolisian dengan kerugian Rp 77 miliar akibat penipuan dan penggelapan jam tangan Richard Mille yang dibelinya.

Baca juga: Beredar Diagram Pemerasan oleh Petinggi Kepolisian, Tony Sutrisno: Saya Dukung Kapolri Bersih-Bersih Polri

Sebelumnya, Tony memesan jam itu pada 2019 dengan sistem pre-order serta dibayarkan lunas dan seharusnya sudah diterima pada 2021 lalu.

Namun hingga kini, pihak Tony belum mendapatkan dua arloji tersebut bahkan tidak ada itikad baik dari pihak Richard Mille Jakarta.

Setelah kehilangan puluhan miliar rupiah karena jam tangan yang diidamkan hilang rimbanya.

Lapor ke Polisi dan Diperas

Pengusaha muda tersebut mengadukan kasusnya ke polisi. Alih-alih ditangani, Tony justru diperas miliaran rupiah dengan janji kasusnya diselesaikan.

Baca juga: Beredar Isu Pemerasan Petugas di Bandara, Ini Keterangan Bea Cukai

Merasa ‘sudah jatuh tertimpa tangga’, pihak Tony yang sudah dizalimi oleh perusahaan Richard Mile Jakarta, kecewa ketika dirinya diperas untuk penyelesaian aduannya.

Tony Sutrisno tak terima dengan pemerasan tersebut dan mengadukannya ke sejumlah pihak, khususnya ke Propam Polri terkait tindakan kedua oknum tersebut.

Hingga pada 23 Februari 2022, pihak kepolisian merespons aduan Tony dan dua oknum tersebut yaitu Kombes Rizal Irawan dan Aria Wibawa sudah dihukum demosi karena terbukti bersalah.

Putusan itu sendiri telah dikeluarkan oleh Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Kompolnas Tunggu Jawaban Kapolri Soal Kasus Pemerasan dalam Perkara Richard Mille

Rizal Irawan yang didemosi 5 tahun justru mendapat potongan menjadi 1 tahun hukuman. Hal ini membuat Tony tak puas.

Kapolri Diminta Turun Tangan

Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony Sutrisno korban pemerasan polisi, meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turun tangan atas kasus ini

"Kapolri tidak bisa diam, sebab orang-orang di sekitarnya justru berusaha merongrong citra kepolisian," kata Heroe Waskito.

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan merasa kasus ini harus segera diselesaikan karena akan menurunkan wibawa kepolisian.

Baca juga: Bripka Madih Laporkan Kabid Humas PMJ ke Divisi Propam Polri

Hinca mengatakan bahwa belakangan ini polisi tengah disorot oleh publik karena ada masalah terkait integritas personelnya.

Pertama ada problem besar dalam internal polri, dan itu berkaitan dengan integritas personil polrinya," kata Hinca kepada wartawan beberapa waktu lalu

Karena itu Hinca mengutarakan kasus Richard Mille tersebut kepada Kapolri saat break Rapat Kerja (Raker) DPR-Polri. (RO/S-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat