visitaaponce.com

Dirut Waskita Tersangka, Erick Thohir Hormati Proses Hukum

Dirut Waskita Tersangka, Erick Thohir: Hormati Proses Hukum
Destiawan Soewardjono.(Antara/Hafidz Mubarak A.)

MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk saat menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka. Destiawan tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick di Jakarta, Sabtu (29/4/2023). "Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," kata Erick.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (29/4), mengatakan Destiawan ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (27/4). Dalam kasus tersebut, penyidik Gedung Bundar menduga Destiawan melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.

Baca juga: Dirut Waskita Karya Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung

Adapun penggunaan dana SCF itu, lanjut Ketut, sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Destiawan. Destiawan merupakan Dirut Waskita Karya yang aktif menjabat mulai Juli 2020. 

Penyidik JAM-Pidsus menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," pungkas Ketut. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat