visitaaponce.com

Dirut Waskita Karya Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung

Dirut Waskita Karya Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menersangkakan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk berinisial DES.(Dok. Kejaksaan Agung)

PENYIDIK pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menersangkakan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk berinisial DES. Inisial itu merujuk nama Destiawan Soewardjono.

"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (29/4).

Ketut mengatakan, Destiawan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (27/4). Dalam kasus tersebut, penyidik Gedung Bundar menduga Destiawan melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.

Baca juga: Pakar: Jaksa Masuk Kampus Diharap Tekan Kriminalitas Anak Muda 

Adapun penggunaan dana SCF itu, lanjut Ketut, sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Destiawan.

Destiawan merupakan Dirut Waskita Karya yang aktif menjabat mulai Juli 2020. Penyidik JAM-Pidsus menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ikuti Arahan Presiden, Kejagung Izinkan Pegawai WFA

"Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," pungkas Ketut. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat