visitaaponce.com

Namanya Dicatut jadi Ayah Bayi, Wamendagri Wempi Gugat RS Pondok Indah

Namanya Dicatut jadi Ayah Bayi, Wamendagri Wempi Gugat RS Pondok Indah
Wakil Mendagri John Wempi (tengah).(MI/Susanto)

WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo melayangkan gugatan pada Direktur Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta (RSPI) terkait surat keterangan lahir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Nama Wempi dicatut sebagai ayah dari seorang bayi baru lahir dari perempuan berinisial V.

Gugatan didaftarkan Wempi pada Jumat, 28 April 2023. Gugatan tersebut mempunyai klasifikasi perbuatan melawan hukum. Sidang perdana akan digelar pada Senin 15 Mei 2021 dengan Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting.

"Pada tanggal 28 april telah masuk gugatan perdata yang diajukan oleh penggugat John Wempi Wetipo ejaannya tertulis sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri yang mengajukan gugatan oleh kuasa hukumnya di mana tergugatnya adalah Direktur Rumah Sakit Pondok Indah", ungkap Humas Pengadilan PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam wawancari daring, Jumat (5/5).

Baca juga: Gerak Cepat, Anak Buah Jokowi di Kemendagri Turunkan Tim ke Lampung Bahas Infrastruktur

Ia mengatakan alasan Wamendagri menggugat Dirut RSPI lantaran namanya dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai seorang ayah dari bayi yang dilahirkan perempuan berinisial V.

"Gugatan itu didasarkan dalil bahwa tergugat (RSPI) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengeluarkan surat keterangan lahir atas nama seseorang yang lahir di rumah sakit tersebut kemudian disebutkan sebagai ayahnya adalah penggugat (Wamendagri)", ujar Djuyamto.

Baca juga: Polemik Jalan Rusak, Kemendagri Wajibkan Pemprov Lampung Alokasikan 40% Anggaran Untuk Infrastruktur

Djuyamto menambahkan, surat tersebut kemudian digunakan perempuan V untuk melakukan somasi dan ancaman terhadap Wempi, sehingga dirinya merasa terganggu.

"Nah surat keterangan lahir itu menurut dalil gugatan penggugat digunakan oleh seorang perempuan (V) untuk melakukan somasi atau ancaman-ancaman terhadap penggugat, penggugat merasa terganggu", tutupnya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat