Namanya Dicatut jadi Ayah Bayi, Wamendagri Wempi Gugat RS Pondok Indah
![Namanya Dicatut jadi Ayah Bayi, Wamendagri Wempi Gugat RS Pondok Indah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/e6c67dac1dd8521ed26ca06d5b2d8325.jpg)
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo melayangkan gugatan pada Direktur Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta (RSPI) terkait surat keterangan lahir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Nama Wempi dicatut sebagai ayah dari seorang bayi baru lahir dari perempuan berinisial V.
Gugatan didaftarkan Wempi pada Jumat, 28 April 2023. Gugatan tersebut mempunyai klasifikasi perbuatan melawan hukum. Sidang perdana akan digelar pada Senin 15 Mei 2021 dengan Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting.
"Pada tanggal 28 april telah masuk gugatan perdata yang diajukan oleh penggugat John Wempi Wetipo ejaannya tertulis sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri yang mengajukan gugatan oleh kuasa hukumnya di mana tergugatnya adalah Direktur Rumah Sakit Pondok Indah", ungkap Humas Pengadilan PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam wawancari daring, Jumat (5/5).
Baca juga: Gerak Cepat, Anak Buah Jokowi di Kemendagri Turunkan Tim ke Lampung Bahas Infrastruktur
Ia mengatakan alasan Wamendagri menggugat Dirut RSPI lantaran namanya dicatut dalam surat keterangan lahir sebagai seorang ayah dari bayi yang dilahirkan perempuan berinisial V.
"Gugatan itu didasarkan dalil bahwa tergugat (RSPI) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengeluarkan surat keterangan lahir atas nama seseorang yang lahir di rumah sakit tersebut kemudian disebutkan sebagai ayahnya adalah penggugat (Wamendagri)", ujar Djuyamto.
Baca juga: Polemik Jalan Rusak, Kemendagri Wajibkan Pemprov Lampung Alokasikan 40% Anggaran Untuk Infrastruktur
Djuyamto menambahkan, surat tersebut kemudian digunakan perempuan V untuk melakukan somasi dan ancaman terhadap Wempi, sehingga dirinya merasa terganggu.
"Nah surat keterangan lahir itu menurut dalil gugatan penggugat digunakan oleh seorang perempuan (V) untuk melakukan somasi atau ancaman-ancaman terhadap penggugat, penggugat merasa terganggu", tutupnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Wamendagri Kukuhkan 533 Praja Pratama IPDN
Kemendagri Berhentikan 7 Pj Kepala Daerah, Ini Sebabnya
Elon Musk Mencabut Gugatan Terhadap OpenAI dan Para Pendirinya
MAKI Bakal Kembali Gugat Polda Metro yang Lelet Rampungkan Kasus Firli Bahuri
Sean "Diddy" Combs Menjual Saham Mayoritas di Revolt di Tengah Tuntutan Hukum
Madonna Digugat Penggemar Karena Konser Tur yang Tidak Sesuai dengan Ekspektasi
ICW Nilai Gugatan Nurul Ghufron sebagai Bentuk Frustasi
Kembali Digugat, Sean 'Diddy' Combs Dituduh Membius dan Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Crystal McKinney
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap