visitaaponce.com

Kemendagri Berhentikan 7 Pj Kepala Daerah, Ini Sebabnya

Kemendagri Berhentikan 7 Pj Kepala Daerah, Ini Sebabnya
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.(MGN)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan tujuh penjabat (pj) kepala daerah. Mereka dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik.

"Tujuh diberhentikan karena dianggap bahwa proses pemerintahan tidak berjalan dengan baik ada yang ikut terlibat politik praktis," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, (27/7)

Wempi menegaskan pj kepala daerah diangkat dari kalangan pegawai negeri. Sehingga tidak boleh terlibat dalam politik.

Baca juga: Di Forum Master Plan on ASEAN Connectivity 2025, Dirjen Adwil Kemendagri sampaikan Progres Kerja ASCN

"Orang birokrat harus tegak lurus tidak boleh terkontaminasi dengan kepentingan politik lain," bebernya

Wempi tidak membeberkan tujuh nama pj kepala daerah yang diberhentikan. Kejadian itu terjadi di tingkat kabupaten dan kota.

Baca juga: BSKDN Kemendagri Usulkan Sepuluh Kajian Kebijakan ke BRIN

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperingatkan kepala daerah sementara atau penjabat (pj) tidak boleh terlibat politik praktis. Sebab, penjabat kepala daerah harus netral dari unsur politik.

"Saya mau tekankan di sini kalau definitif wajarlah kader partai, yang penjabat ini adalah birokrat yang tujuannya hanya mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan," ujar Tito usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis, 20 Juli 2023.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat