visitaaponce.com

Anggota Peradi Wajib Pahami Regulasi Perlindungan Data Pribadi

Anggota Peradi Wajib Pahami Regulasi Perlindungan Data Pribadi
Sekretaris Dewan Indonesia Cyber Security Forum, Satriyo Wibowo (mengenakan topi) memberikan keterangan acara Free Training Courses(Dok. Peradi)

KETUA Harian DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R Dwiyanto Prihartono mengatakan lahirnya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan tonggak penting. Para advokat pun harus memahami penjelasan ilmiah dan akademik dari regulasi anyar yang disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Hal itu sampaikan Dwiyanto di acara pelatihan bertajuk Free Training Courses: Privacy and Internet Freedom in The Digital Age, di Jakarta, Jumat (5/5) malam. Peradi menggelar kegiatan tersebut dengan menghadirkan Sekretaris Dewan Indonesia Cyber Security Forum, Satriyo Wibowo.

Bagi advokat, terang dia, memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum. “Kita harus menyambut di masa depan tentang masalah-masalah yang terkait dengan perlindungan data pribadi. Seluruh anggota kita menjadi meningkat pengetahuannya dan berhati-hati ke depan secara hukum, dan sebagai advokat harus lebih dahulu tahu. Itu bagian dari target kita,” kata Dwiyanto dalam keterangannya, Sabtu (6/5).

Diharapkan para advokat anggota Peradi yang jumlahnya sekitar 60 ribu orang dapat memahami UU itu secara menyeluruh. “Ini terkait kepentingan kita sebagai warga negara, bangsa yang maju dan negara yang baik dalam mengelola data pribadi,” ujarnya.

Baca juga: Polri Kerahkan 2.627 Personel dan Sterilkan Jalan di Labuan Bajo untuk KTT ASEAN

Senada dikatakan Ketua Bidang Kerja Sama Internasional DPN Peradi, Johannes C Sahetapy Engel. Ia menjelaskan pelatihan yang digelar secara hybrid alias daring dan luring ini merupakan hasil kerja sama dengan American Bar Association (ABA) Rule of Law Initiative.

Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan ketiga, setelah yang pertama dan kedua digelar oleh ABA secara daring. Selepas ini, acara akan dilanjutkan pada 26 Mei mendatang, yakni mengenai internet freedom dan internet privacy protection.

“Yang hadir adalah lawyer atau advokat, aktivis HAM, dan juga akademisi. Kita bersyukur mendapatkan kombinasi tersebut, ada akademisi, aktivis HAM, dan lawyer tentunya,” ujarnya..

Selain itu, lanjut Johannes, para peserta juga dapat mengikuti seleksi untuk menghadiri Defending Digital Privacy Symposium di Bangkok, Thailand. Para peserta dapat mengikuti seleksi dengan melakukan scan barkode yang dikirimkan panitia.

“Ada tiga orang yang akan dipilih untuk pergi ke Bangkok. Semua biaya akan ditanggung oleh American Bar Association Rule of Law Initiative. Jadi cukup menarik seleksinya.”

Baca juga: David Koboi Jalanan Pakai Pelat Nomor Palsu Sejak 2022

Dalam pelatihan tersebut, Satrio Wibowo menyampaikan presentasi materi dan menjawab berbagai  pertanyaan dalam sesi yang berlangsung selama lebih dari tiga jam. Adapun materi yang disampaikan fokus mengenai modul tiga dan empat.

“Bicara mengenai internet freedom, focusing-nya lebih ke arah surveillance dan juga kasus-kasus secara umum terkait privasi di seluruh dunia dan juga bagaimana pendekatan-pendekatan yang inovatif terkait pemrosesan data di seluruh dunia,” ujar Satrio.

Advokat tidak hanya cukup memahami UU PDP, tetapi juga wajib memahami pengendalian dampak risiko kalau mau menjadi data protection officer (DPO) atau petugas pejabat pelindung data pribadi.

“Teman-teman walaupun latar belakangnya hukum, tetapi dengan belajar UU PDP, itu harus belajar manajemen risiko. Kalau ada training tapi hanya pelajari UU-nya, itu artinya Anda hukum belajar hukum PDP,” tandasnya. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat