Mengenal Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Segini Besaran Gajinya
![Mengenal Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Segini Besaran Gajinya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/886b8050879a98ca18e322680b841dc5.jpg)
PEMILU 2024 akan berlangsung kurang dari satu tahun lagi. Untuk pertama kalinya, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden akan digelar serentak dalam momen tersebut.
Namun, agar memastikan Pemilu berjalan dengan baik, tidak cukup hanya dengan mengetahui calon yang ikut serta. Mengetahui sistematika Pemilu dan juga siapa yang terlibat didalamnya, juga penting.
Salah satu pihak yang terlibat dalam Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berikut adalah tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca juga : Mardiono Ajak Sukseskan Pemilu 2024 di Halal Bihalal Masyarakat Cinta Masjid Indonesia
Pengertian PPS
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2018, disebutkan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Kemudian, Panitia Pemungutan Suara (PPS) nantinya akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga : KPU Kota Makassar Tolak Berkas Pendaftaran Bacaleg PKS
Tugas PPS dalam Pemilu
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS memiliki tugas, seperti berikut:
- Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
- Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara (DPS)
- Melakukan perbaikan dari mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPT) dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD)
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
- Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS
Dalam melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu), PPS memiliki wewenang seperti berikut:
- Membentuk KPPS
- Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- Menetapkan Petugas Ketertiban TPS
- Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Masa Kerja PPS dalam Pemilu 2024
Masa kerja PPS pada penyelenggaraan Pemilu adalah sebagai berikut:
- PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah hari pemungutan suara
- Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua
- Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, atau Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara
Maka, dalam pelaksanaannya, PPS bertugas mulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Gaji PPS
Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas PPS memiliki gaji dan juga honor. Ketua PPS, menerima gaji Rp1,5 juta. Sedangkan anggota, memperoleh gaji Rp1.3 juta. Anggota dan ketua juga menerima honor apabila mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, dengan santunan Rp36 juta.
Dengan rincian berupa cacat permanen, diberi Rp30 juta, luka berat Ro16.5 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
(Z-5)
Terkini Lainnya
Hampir 30 Persen Anggota PPS Di Bangka Perempuan
KPU Bengkulu Rekrut 3.945 PPS dan 645 PPK untuk Pilkada 2024
KPU Banyumas Mulai Buka Pendaftaran PPS untuk Pilkada
181 Anggota KPPS, PPS, dan PPK Meninggal Selama Proses Pemilu 2024
KPU Sumbar: 6 Petugas Pemilu Meninggal dan 50 Orang Sakit
2 KPPS dan 1 PPS di NTT Meninggal
Rekapitulasi Terus Undang Protes
44 Petugas Pemilu Meninggal dan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
KPU Umumkan 60 Petugas KPPS Meninggal, Beri Santuan Rp36 Juta per Korban
Proses Penghitungan KPPS Panjang, Pengamat Apresiasi Kerja Anggota KPPS
Pemungutan Suara Lama dan Rumit, Petugas KPPS di Pidie Terus Bertumbangan
Duh, Lowongan Petugas KPPS Pemilu Kurang Peminat di Sulawesi Tenggara
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap