visitaaponce.com

Mengenal Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Segini Besaran Gajinya

Mengenal Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Segini Besaran Gajinya
Anggota PPS mengikuti apel kesiapan Pemilu 2024(Antara/Irwansyah Putra)

PEMILU 2024 akan berlangsung kurang dari satu tahun lagi. Untuk pertama kalinya, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden akan digelar serentak dalam momen tersebut.

Namun, agar memastikan Pemilu berjalan dengan baik, tidak cukup hanya dengan mengetahui calon yang ikut serta. Mengetahui sistematika Pemilu dan juga siapa yang terlibat didalamnya, juga penting. 

Salah satu pihak yang terlibat dalam Pemilu adalah  Panitia Pemungutan Suara (PPS). Berikut adalah tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca juga : Mardiono Ajak Sukseskan Pemilu 2024 di Halal Bihalal Masyarakat Cinta Masjid Indonesia

Pengertian PPS

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2018, disebutkan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. 

Kemudian, Panitia Pemungutan Suara (PPS) nantinya akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga : KPU Kota Makassar Tolak Berkas Pendaftaran Bacaleg PKS

Tugas PPS dalam Pemilu

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS memiliki tugas, seperti berikut:

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara (DPS)
  3. Melakukan perbaikan dari mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
  4.  Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  5. Menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPT) dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
  6.  Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD)
  7.  Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
  8.  Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  9.  Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK
  10.  Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  11.  Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  12.  Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  14.  Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS

Dalam melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu), PPS memiliki wewenang seperti berikut:

  1.  Membentuk KPPS
  2.  Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  4. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
  5. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS
  6. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
  7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8.  Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Masa Kerja PPS dalam Pemilu 2024

Masa kerja PPS pada penyelenggaraan Pemilu adalah sebagai berikut:

  1. PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah hari pemungutan suara
  2. Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua
  3.  Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, atau Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara

Maka, dalam pelaksanaannya, PPS bertugas mulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024. 

Gaji PPS

Dalam pelaksanaan tugasnya, petugas PPS memiliki gaji dan juga honor. Ketua PPS, menerima gaji Rp1,5 juta. Sedangkan anggota, memperoleh gaji Rp1.3 juta. Anggota dan ketua juga menerima honor apabila mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, dengan santunan Rp36 juta. 

Dengan rincian berupa cacat permanen, diberi Rp30 juta, luka berat Ro16.5 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

(Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat