visitaaponce.com

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial dan Dasar Hukum

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial dan Dasar Hukum
Ilustrasi - Komisi Yudisial(Antara)

DALAM lembaga peradilan, Indonesia memiliki Komisi Yudisial (KY). Lembaga negara satu ini bertugas melaksanakan pengawasan dan memberikan saran kepada Presiden tentang pengangkatan, pemberhentian, dan kenaikan pangkat hakim di seluruh wilayah Indonesia. 

Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Dikutip dari laman resmi komisiyudisial.go.id, ini wewenang dan tugas KY.

Baca juga : KY Butuh Dukungan dan Partisipasi Publik

Kewenangan

Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
 

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
  3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

 Tugas

Berdasarkan Pasal 14, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka KY mempunyai tugas:

  • Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
  • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
  • Menetapkan calon hakim agung; dan
  • Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Pasal 20 mengatur: 

Baca juga : Survei LSI: Kejagung, Lembaga Hukum Paling Dipercaya Publik Sebesar 78%

1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, KY bertugas

 
a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KY juga mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim;
 
3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, KY dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum. Keterlibatan aparat hukum itu bisa melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
 
4. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

KY terdiri dari 9 anggota yang diangkat Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota KY terdiri dari mantan hakim, akademisi, dan tokoh masyarakat yang dianggap memenuhi syarat dan memiliki integritas yang tinggi. 

KY memiliki tugas penting dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan memberikan jaminan terhadap perlindungan hak-hak rakyat dalam sistem peradilan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat