Keterwakilan Perempuan di KPU Masih Minim
![Keterwakilan Perempuan di KPU Masih Minim](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/888064522de94555117e7bd1beb32365.jpg)
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal Keterwakilan Perempuan menilai representasi perempuan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih minim. Tim seleksi atau timsel dianggap tidak serius menerapkan kebijakan afirmasi selama proses seleksi anggota KPU.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah selaku perwakilan Koalisi mengungkap hasil proses seleksi anggota 20 KPU provinsi dan 118 KPU kabupaen/kota. Sebanyak 37 perempuan atau 18,32% bakal mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU.
Angka itu jauh lebih rendah dibanding laki-laki yang jumlahnya 165 orang. Sementara di 118 KPU kabupaten/kota, perempuan yang berhak mengikuti tahap selanjutnya hanya berjumlah 197 orang atau 16,77%, sedangkan laki-lakinya sebanyak 978 orang.
"Terdapat dua KPU provinsi yang tidak meloloskan satupun perempuan pada tahap wawancara dan kesehatan, yaitu Bengkulu dan Jambi," ungkap Hurriyah melalui keterangan tertulis, Jumat (12/5).
Baca juga: Viral Video Hasil Pemilu 2024 Sudah Jadi, KPU: Mengada-ada
Sementara itu, enam KPU kabupaten/kota yang tidak meloloskan perempuan adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Buton Tengah.
Untuk memastikan minimal 30% keterwakilan perempuan dalam komposisi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, Koalisi mendorong KPU untuk memastikan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara transparan dan inklusif.
Hurriyah mengingatkan KPU bahwa ada kebijakan afirmasi yang digariskan dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 tentang Pemilu, dan PKPU Nomor 4/2023.
Baca juga: KPU Terima Aduan Masyarakat soal Daftar Pemilih Sementara
Koalisi, lanjutnya, merekomendasikan KPU untuk memberikan perhatian lebih dan membuat kebijakan khusus afirmasi perempuan dalam uji kelayakan dan kepatutan untuk provinsi yang belum memiliki keterwakilan perempuan, misalnya Kalimantan Tengah, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Selain itu, Koalisi juga merekomendasikan KPU RI untuk merevisi PKPU Nomor 4/2023 dengan memasukkan aturan tentang teknis afirmasi keterwakilan perempuan pada tahap seleksi. Itu dapat dilakukan dengan memperpanjang tahapan pendaftaran jika pendaftar perempuan belum mencapai 30%. (Z-6)
Terkini Lainnya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Mayat Perempuan tanpa Busana dalam Indekos Gegerkan Pati
Bantuan Modal Dukung Perempuan Pelaku UMKM Kembangkan Usaha
DAK Non Fisik Perlu Dimaksimalkan untuk Tangani Isu Perempuan dan Anak
5 Cara Mengatasi Penuaan Dini untuk Perempuan
Gelar Kongres, NasDem Usung Sinergi Membangun Bangsa
Peserta Lolos PPDB Diharap Lapor Diri, Berikut Tahapan Lengkap PPDB DKI Jakarta
Sebanyak 41.973 Peserta Ikuti Ujian Masuk UGM Computer Based Test (CBT)
Ribuan Warga Depok Diduga Mengaku Miskin Demi Anaknya Diterima di SMP Negeri
Kuota PPDB 2023 SMA, SMK Jawa Tengah Bertambah 7.920 Kursi
PPDB di DKI Jakarta Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini
PPDB 2023 SMA Depok Dibuka Pekan Depan, Cek Jadwal dan Syaratnya
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap