visitaaponce.com

PPDB 2023 SMA Depok Dibuka Pekan Depan, Cek Jadwal dan Syaratnya

PPDB 2023 SMA Depok Dibuka Pekan Depan, Cek Jadwal dan Syaratnya
Calon siswa melakukan pendaftaran PPDB jalur zonasi.(MI/BARY FATHAHILAH)

PENDAFTARAN Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA di Kota Depok, Jawa Barat, Tahun Ajaran (TA) 2023-2024 mulai dibuka pekan depan. Cek jadwal PPDB SMA di Depok di sini.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Kota Depok Mamad Mahpudin Rabu (24/5) mengatakan pendaftaran tahap pertama mulai dibuka pada 6 Juni 2023.

"Kalau tidak ada halangan, pekan depan sudah buka pendaftaran. Mudah-mudahan tidak ada kendala teknis," ungkap Mamad.

Baca juga : PPDB di DKI Jakarta Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini

Pendaftaran PPDB SMA Kota Depok dibuka dalam beberapa jalur, yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan. Mamad Mahfudin yang sekaligus Kepala SMA Negeri 4 Kota Depok itu mengatakan khusus untuk seleksi dan tes SMA diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

Syarat PPDB SMA Kota Depok (Setiap dokumen difoto/scan aslinya)

1. Menyertakan ijazah/surat keterangan lulus/kartu peserta ujian sekolah,

2. Menyertakan akta kelahiran/surat keterangan lahir,

Baca juga : 20.037 Siswa Tidak Lolos PPDB SMP Tangerang Bisa Masuk ke Swasta. Gratis!

3. Menyertakan kartu keluarga, berikut KTP

4. Melampirkan buku rapor (semester 1 sampai dengan 5),

5. Surat tanggung jawab mutlak orang tua.

Baca juga : Pengumuman PPDB Jawa Timur Kisruh karena Sulit Diakses

6. Bagi jalur afirmasi, menyertakan kartu program penanganan kemiskinan, terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial.

7. Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali

8. Menyertakan piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan).

Baca juga : 400 Orang Tua Datangi DPRD Bandung, Khawatir Anaknya Tidak Lolos PPDB

9. Menyertakan surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).

Jadwal Pendaftaran PPDB SMA Kota Depok

Jalur :

1. Zonasi
2. Nonzonasi (afirmasi, prestasi, dan perpindahan).

Persyaratan untuk jalur zonasi SMA :

1. Berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca juga : Kuota PPDB 2023 SMA, SMK Jawa Tengah Bertambah 7.920 Kursi

2. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga.

3. Persyaratan jalur afirmasi berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas yang merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

4. Menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat, data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Baca juga : Link dan Jadwal PPDB 2023 Kota Bandung Cek di Sini

Persyaratan jalur perpindahan SMA :

1. Berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

2. Perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua/wali melakukan perpindahan tugas.

3. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor; atau perusahaan yang mempekerjakan.

Baca juga : 5 Warga Sipil Ditangkap dalam Kasus PPDB SMP-SMA Bogor. Ini Fakta dan Kronologinya

Persyaratan jalur prestasi SMA :

1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik berprestasi yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang ditetapkan.

2. Ditentukan berdasarkan: nilai rapor, dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik.

Perlu diketahui, syarat-syarat PPDB tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, Surat edaran (SE) Mendikbudristek No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar, SE Mendikbudristek No. 4 Tahun. 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, SE Sekretaris Jenderal Kementer ian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan PPDB TA 2023/2024.

" Serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada SMA, SMK serta SLB,

dan Keputusan Gubernur Nomor 4864/HK.02.03/SEKRE, tentang Standar Operasional Prosedur PPDB pada SMA, SMK," pungkas Mamad Mahpudin. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat