Umur Mengalahkan Prestasi di PPDB, Adilkah
![Umur Mengalahkan Prestasi di PPDB, Adilkah?](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/397fd6cd4920b390a347eae1432e13ba.jpg)
PENDIDIKAN menjadi hak dasar yang harus diakses oleh semua individu dan merupakan pondasi penting untuk perkembangan individu dan masyarakat. Negara berkomitmen untuk memastikan anak-anak di Indonesia dapat memulai pendidikan mereka pada waktu yang tepat. Hal ini didukung dengan adanya persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap individu.
Seluruh prosedur, tahapan, dan kriteria yang digunakan untuk menilai, mendaftar, dan memilih siswa yang akan diterima ke sekolah atau program tertentu dapat disebut sebagai mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB).
PPDB sering merujuk kepada proses penerimaan siswa baru di berbagai tingkat pendidikan, seperti sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Proses PPDB ini dapat melibatkan berbagai faktor dalam penilaian siswa, termasuk nilai akademik, wawancara, tes tertulis, dan kriteria lain yang mungkin ditetapkan oleh lembaga pendidikan.
Berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor e-0038 tentang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, menjelaskan persyaratan untuk masuk ke jenjang SD minimal berusia 6 tahun pada 1 Juli 2023. Kemudian jenjang SMP maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli 2023, jenjang SMA dan sekolah menengah kejuruan (SMK) maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli 2023.
Penerapan aturan batas usia nyatanya menuai banyak kritik dari banyak orang tua siswa karena dinilai diskriminatif. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya data dari Dinas Pendidikan DKI untuk PPDB SMP yang menunjukan bahwa siswa dengan usia di atas rata-rata diterima dengan jumlah yang cukup banyak. Usia 13 tahun 1 bulan sampai 14 tahun menduduki jumlah terbanyak yaitu sebesar 62,44%.
Hal itu tentunya merugikan siswa yang memiliki prestasi sedari kecil namun memiliki usia yang belum cukup. Mereka akan kalah bersaing dengan siswa yang sudah berusia cukup atau di atas rata-rata. Adanya batasan usia dinilai menjatuhkan mental anak-anak yang sudah memperjuangkan nilai rapot yang tinggi, sehingga prestasi yang sudah diraih dinilai sia–sia.
Semisal Aurel (15), sebagai salah satu siswa yang merasakan dampak dari adanya persyaratan batas usia dalam proses seleksi PPDB merasa terkejut dan cemas. "Buat apa saya harus belajar tiga tahun dan mengejar ranking kalau sekarang patokannya umur," ujarnya.
Kemampuan dan tingkat kecerdasan setiap individu siswa memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Adanya batasan usia yang ketat untuk mengakses pendidikan tertentu dapat menghambat siswa yang memiliki potensi dan kesiapan yang lebih tinggi, tetapi belum mencapai umur yang ditetapkan.
Batasan usia bukan menjadi satu–satunya permasalahan yang ada dalam sistem PPDB. Pemerintah masih dinilai setengah hati dalam menetapkan peraturan mengenai mekanisme PPDB. Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pengamat Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, peraturan mengenai mekanisme PPDB membingungkan pihak sekolah dan pemerintah daerah yang memaknai peraturan secara berbeda – beda, antara provinsi satu dengan provinsi lainnya.
Jalur penerimaan yang ditetapkan oleh dinas pendidikan dinilai terlalu banyak. Hal ini membuat para orang tua siswa bingung dengan adanya jalur zonasi, afirmasi, usia atau prestasi yang dapat diakses nantinya.
Diskriminasi yang mungkin terkait dengan syarat umur dalam pendidikan dapat menjadi subjek perdebatan hukum dan kebijakan. Terutama jika terbukti bahwa persyaratan tersebut secara tidak adil membatasi akses ke pendidikan atau mengabaikan kebutuhan individu.
Oleh karena itu, advokasi untuk kebijakan pendidikan yang lebih inklusif dan berfokus pada perkembangan individu dapat menjadi hal yang penting dalam diskusi tentang pendidikan. Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 menjadi pelajaran penting dan berharga untuk pemerintah, khususnya Kemendikbud-Ristek agar dapat memperbaiki penerapan sistem ini ke depannya.
Terkini Lainnya
Cara Daftar dan Link PPDB Banten 2024 Jenjang SMA/SMK
400 Orang Tua Datangi DPRD Bandung, Khawatir Anaknya Tidak Lolos PPDB
PPDB 2023 SMA Depok Dibuka Pekan Depan, Cek Jadwal dan Syaratnya
PDNS Diserang, Kemendikbudristek Jamin Data Penerima KIP Kuliah Aman
Gerakan Sekolah Sehat Tingkatkan Edukasi Sampah Plastik
Pemerintah Tak Henti Dorong Terwujudnya PPDB yang Objektif, Akuntabel, dan Transparan
Jaga Semangat Inklusivitas dan Berkeadilan Sekolah Melalui PPDB
Hilmar Farid: Menjaga Peradaban Melalui Kerja Kebudayaan
Telusuri Jejak Peradaban melalui Cerita Citarum
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap