visitaaponce.com

KPU Terima Aduan Masyarakat soal Daftar Pemilih Sementara

KPU Terima Aduan Masyarakat soal Daftar Pemilih Sementara
Siswa memasukan surat suara kedalam kotak suara saat mengikuti pemilihan ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).(ANTARA/MOHAMMAD AYUDHA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membuka ruang bagi masyarakat, pengawas pemilu, dan peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara (DPS) yang telah ditetapkan pada Selasa (21/4). Penyampaian tanggapan dilakukan selama 21 hari setelah DPS diumumkan.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty mengatakan, masukan dan tanggapan dari masyarakat dapat disampaikan jika terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, maupun perubahan status pemilih. Selain itu, ruang yang disediakan KPU tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk perubahan status pemilih dari yang awalnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) ataupun sebaliknya.

"Yang dikategorikan sebagai pemilih MS adalah warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah," kata Betty dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/4).

Baca juga: PN Jakarta Pusat Diminta Belajar dari Gugatan Prima

"Sedangkan yang diketegorikan sebagai pemilih TMS adalah pemilih yang telah meninggal, pemilih yang belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta pemilih yang menjadi anggota TNI/Polri," sambungnya.

Betty menyebut ada dua metode bagi masyarakat dalam menyampaikan masukan dan tanggapan kepada KPU. Pertama, masukan tersebut disampaikan ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota dengan mengisi formulir model A-Tanggapan yang disertai bukti dokumen otentik.

Bukti tersebut dapat berupa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kartu keluarga (KK), paspor, surat perjalanan laksana paspor (SPLP), dan surat keterangan kematian. Masyarakat diminta menyampaikan tanggapannya secara langsung dengan mendatangi PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota dan membawa dokumen otentik sebagai bahan verifikasi data.

Baca juga: KPU Temukan 600 Ribu Pemilih Ganda

Nantinya, KPU kabupaten/kota akan menginformasikan hasil verifikasi melalui SMS/WhatsApp/surat elektronik kepada masyarakat jika masukan dan tanggapannya diproses, ditolak, atau diperlukan dokumen pelengkap.

Adapun metode kedua dilakukan dengan pengecekan secara mandiri melalui portal cekdptonline.kpu.go.id. Publik dapat memakai fitur 'daftar' pada laman tersebut jika data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar.

DPS tingkat nasional Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU sejumlah 205.853.518 pemilih. Angka itu masih akan diperbaiki guna ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). Sebab, KPU masih mengakui terdapat pemilih ganda dalam DPS tersebut.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, KPU perlu melakukan penelusuran terkait permasalahan DPS. Sebab, terdapat perbedaan data hasil pencocokan dan penelitian (coklit) dengan data pada aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih).

"Masalah lainnya proses pembentukan daftar pemilih ini tak memberi ruang bagi peran serta publik. Terutama soal data Sidalihnya yang tertutup," ujar Kaka. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat