visitaaponce.com

Korupsi Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Pensiunan Waskita Karya Tersangka

Korupsi Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Pensiunan Waskita Karya Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan IBN, pensiunan BUMN PT Waskita Karya terkait kasus korupsi jalan tol Jakarta - Cikampek II.(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang terkait dugaan tindak pidana korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut tersangka merupakan pensiunan BUMN PT Waskita Karya.

“Adapun satu orang tersangka tersebut adalah IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk,” ungkap Ketut, Selasa (16/5).

Penahanan IBN, kata Ketut untuk mempercepat proses penyidikan. IBN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Anggota DPR Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi di Waskita Karya 

Ketut mengatakan tersangka IBN diduga mempengaruhi para saksi untuk tidak memberikan keterangan sebenarnya, terkait kasus proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Ketut menerangkan IBN diduga mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.

“Tersangka IBN melakukan perbuatan mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik, dan menghilangkan barang bukti," papar Ketut.

Baca juga: Kejagung Konsultasi dengan BPKP Antisipasi Kerugian Negara Lebih Besar di Kasus Waskita Karya

Akibat perbuatannya, proses penyidikan dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat jadi terhambat. Ketut mengaku penyidik Kejagung kesulitan dalam mencari alat bukti yang dibutuhkan.

"Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo," terang Ketut.

Atas perbuatannya, Tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hati-hati

Di sisi lain, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengaku pihaknya masih berhati-hati dalam menentukan tersangka pada kasus korupsi Tol Japek II. Pasalnya pihaknya masih mengumpulkan data yang komprehensif mengusut korupsi jalan Tol Japek II.

"Kami sekali lagi sangat berhati-hati dalam menentukan dan menetapkan tersangka," ujarnya.

Adapun Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Perkara sudah dalam tahap penyidikan umum sejak Maret silam.

Kuntadi mengeklaim tak memiliki kendala yang dihadapi penyidik dalam pengusutan kasus. "Saya jawab secara tegas, tidak ada kendala dan semua berjalan sesuai rencana," ungkap Kuntadi.

Lebih lanjut dia menjelaskan terkait belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut, yakni karena faktor teknis. Dia mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data yang komprehensif mengusut perkara itu.

"Kami sekali lagi sangat berhati-hati dalam menentukan dan menetapkan tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, perkara yang rugikan negara hingga Rp13 triliun itu masih belum memiliki tersangka meski sudah banyak saksi yang diperiksa.

Sejauh ini, penyidik Kejagung telah memeriksa 13 saksi yang turut diduga terkait dengan perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp13 triliun itu.

Sebelumnya, tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II.

Tanpa tedeng aling-aling, nilai kontrak pekerjaan pembangunan Tol tersebut mencapai Rp13 triliun.

Penyidik menduga adanya perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.

"Sehingga menyebabkan adanya kerugian keuangan negara," kata Ketut. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat