Korupsi Waskita Karya, Nilai Kerugian Negara Lebih dari Rp2,5 Triliun
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan bahwa nilai kerugian dari korupsi Waskita Karya bisa lebih dari Rp2,5 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi mengklarifikasi bahwa Rp2,5 triliun bukan sepenuhnya kerugian negara. Pasalnya, jumlah tersebut merupakan jumlah dana yang dipalsukan oleh para tersangka.
“Perlu kami klarifikasi jumlah yang dipalsukan Rp2,5 triliun. Belum tentu itu merupakan kerugian negara, yang kami sampaikan yang fiktif adalah Rp2,5 triliun,” ungkap Kuntadi, Selasa (16/5).
Baca juga : Korupsi Tol Japek II, Kejagung Tetapkan Pensiunan Waskita Karya Tersangka
Kuntadi membeberkan dalam penggunaan uang haram tersebut, ada yang digunakan untuk kegiatan manajemen Waskita maupun di luar kegiatan manajemen.
Kuntadi menerangkan, jumlah kerugian Rp2,5 triliun tersebut masih bisa berubah, pasalnya perkara ini masih dalam penyidikan umum. “Ada kemungkinan berkurang, ada juga yang bisa bertambah. Nanti secara teknis perhitungan kerugian negara BPKP yang lebih tepat,” tegasnya.
Baca juga : Bank Tunggu Kabar Restrukturisasi Utang Waskita Karya
Libatkan Swasta
Di sisi lain, Kejagung mengakui bahwa kasus korupsi PT Waskita Karya memiliki keterkaitan dengan pihak swasta.
Kuntadi menuturkan keterkaitan Waskita Karya dengan pihak swasta diketahui setelah penyidik terus melakukan pengembangan.
Dari pengembangan dari kasus Waskita Karya, Kejagung juga mengusut kasus korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol MBZ yang kini tengah berjalan.
“Apakah ada keterkaitan antara pihak swasta dan waskita pastinya iya. Karena inikan merupakan pengembangan dari kasus yang berjalan dan kasus yang berjalan pihak swasta ada Waskita ada,” ungkap Kuntadi, Selasa (16/5).
Adapun Kejagung menegaskan akan mengincar seluruh oknum yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 dengan kerugian negara sekitar Rp2,5 triliun.
Termasuk, mereka yang menikmati dana dari fasilitas pembiayaan dari beberapa bank kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Pasalnya, dana yang dicairkan dari fasilitas pembiayaan tersebut diduga digunakan untuk biaya entertain. Total pembiayaan yang telah dicairkan mencapai Rp1 triliun.
Terakhir, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono aka DES sebagai tersangka. Destiawan terbukti memberi persetujuan pencairan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Pencairan fasilitas pembiayaan dilakukan menggunakan dokumen pendukung palsu. (Z-4)
Terkini Lainnya
Libatkan Swasta
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Pimpinan KPK Dinilai Cari Kambing Hitam
Belum Ada Jaksa yang Berminat Daftar Jadi Capim KPK
Konsolidasi Waskita Karya dan Hutama Karya Rampung September 2024
BEI: Waskita Karya belum Minta Suspensi Dibuka. Ini Penjelasannya
Pengamat: Pemilihan Mandor Proyek IKN Harus lewat Tender
Pengamat: Kebijakan PMN 2024 Untuk BUMN Rp57,9 Triliun Sebaiknya Ditunda
Bank Tunggu Kabar Restrukturisasi Utang Waskita Karya
Ini Daftar Bank yang Beri Pinjaman Jangka Panjang Waskita Karya Beserta Lokasi Proyek
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap