visitaaponce.com

Razman vs Hotman Paris, Razman Yakin Gelar Tersangkanya akan Dicabut

 Razman vs Hotman Paris, Razman Yakin Gelar Tersangkanya akan Dicabut
Pengacara Hotman Paris Hutapea(MI/Ricky Julian)

TERSANGKA kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea, Razman Aruf Nasution, mengklaim status tersangkanya akan dicopot oleh penyidik Bareskrim Polri setelah menjalani gelar perkara khusus. Razman sendiri menjalani gelar perkara khusus pada Rabu (24/5) setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

“Haqqul yaqin, (status) tersangka saya akan digugurkan dan pada Iqlima Kim silakan proses secara hukum," kata Razman, Rabu, (24/5).

Sebab, Razman mengklaim bahwa dalam gelar perkara tadi ia juga membawa dua saksi ahli yang menguatkan bahwa dugaan pencemaran nama baik itu tidak dapat menjeratnya.

Baca juga: Hotman Paris: Teddy Minahasa Bingung atas Vonis Penjara Seumur Hidup dari Hakim

"Tapi yang pasti dua ahli saya, itu ahli bahasa dan ahli IT yg berpengalaman tidak satupun yang bisa mengenakan saya," sebutnya.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan terhadap pengacara kondang, Razman Arif Nasution (RAN).

Baca juga: Pakar Nilai Hakim Belum Kaji Seluruh Fakta Persidangan Teddy Minahasa

Panggilan tersebut dilayangkan guna pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.

“Surat panggilan sebagai tersangka sudah kami kirimkan kepada yang bersangkutan,” kata Dirttipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, Senin (10/4).

Hotman sendiri melaporkan Razman pada 10 Mei 2022. Laporan tersebut dibuat setelah mantan asisten pribadinya Iqlima Kim melaporkannya.

Diketahui sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebut penetapan tersangka melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber pada 31 Maret 2023.

“Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Ramadhan, Rabu (5/4).

Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat