visitaaponce.com

KPK Pertajam Penyidikan Kasus Gratifikasi Rafael Alun Melalui Dua Saksi

KPK Pertajam Penyidikan Kasus Gratifikasi Rafael Alun Melalui Dua Saksi
Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari unsur swasta untuk mempertajam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan atau kasus Rafael Alun Trisambodo. Kedua saksi itu dari pihak swasta yakni Thio Ida dan Wisnah Chairany.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat, (26/5).

Ali belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut. Hasilnya akan diungkap usai pemeriksaan selesai.

Baca juga: KPK Dalami Asal Usul Rafael Alun Dirikan Perusahaan Konsultan Pajak

Sebelumnya, KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.

Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.

KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.

Baca juga: Mario Dandy Diminta Beberkan Kepemilikan Rubicon yang Pernah Dipamerkan

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Z-9)

 


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat