visitaaponce.com

Persoalkan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, Calon Kader Uji UU Parpol ke MK

Persoalkan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, Calon Kader Uji UU Parpol ke MK
Ilustrasi(Medcom)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) pada Selasa (30/5).

Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 53/PUU-XXI/2023 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan M. Guntur Hamzah sebagai Anggota Hakim Panel.

Aldo Pratama Amry selaku kuasa hukum dari Muhammad Helmi Fahrozi (Pemohon I), E. Ramos Petege (Pemohon II), dan Leonardus O. Magai (Pemohon III) mendalilkan Pasal 2 ayat 1 huruf b UU Parpol yang menyatakan 'Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain' bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga : Pengamat Sebut Gugatan PSI Ke MK Berkaitan dengan Wacana Prabowo-Gibran

Sebagaimana aturan tersebut, para Pemohon yang telah berusia 17 tahun dan hendak menjadi anggota partai politik akan terlanggar hak konstitusionalnya karena tidak adanya pembatasan atau larangan bagi ketua umum partai politik untuk terus-menerus menjabat sebagai ketua umum.

Di samping itu, para Pemohon juga akan kehilangan hak untuk menjadi pengurus salah satu pengurus partai politik karena ketua umum akan mengutamakan orang-orang terdekat untuk mengisi struktur kepengurusan. Sehingga, hal ini menurut para Pemohon akan membentuk dinasti dalam kepengurusan partai politik.

Baca juga : Sudah 16 Kali Ditolak, Partai Demokrat Yakin MA Kembali Tolak PK Moeldoko

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945. Alasan lain, pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tudak dimaknai ‘Pengurus partai politik memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama.

"Baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut serta pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain’,” ucap Aldo membacakan salah satu petitum para Pemohon dalam sidang MK, Selasa (30/5).

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Wahiduddin dalam nasihat Majelis Sidang Panel memberikan catatan perbaikan atas permohonan yang diajukan. Diantaranya para Pemohon diharapkan dapat mencermati format permohonan sesuai dengan PMK terbaru, mulai dari isi dari kewenangan Mahkamah dalam pengujian perkara hingga petitum.

Berikutnya, Hakim Konstitusi Guntur memberikan catatan mengenai norma yang diuji sejatinya tidak mengatur perihal pembatasan partai politik, sementara permintaan dari para Pemohon agar Mahkamah menambah norma baru. Oleh karena itu, para Pemohon perlu memperkuat kedudukan hukum karena ketiga Pemohon bukanlah anggota partai politik. Sehingga alasan terhadap hal ini benar-benar harus dibuatkan argumentasi atas persoalan ini.

“MK sangat ketat melihat legal standing dan terhadap kerugian konstitusional yang terlanggar dari para Pemohon yang bukan pengurus partai politik, maka diperkuat dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang negara hukum. Ini memungkinkan atau tidak? Dan di dalam permohonan ini pun belum ada perbandingan dengan negara lain yang menerapkan pembatasan atas masa jabatan partai politiknya. Ada atau memang tidak ada? Pembatasan pimpinan parpol ini sesuatu yang penting diterapkan di Indonesia,” jelas Guntur.

Sementara Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan para Pemohon perlu memperhatikan PMK yang memuat tentang identitas para Pemohon secara jelas. Sebab, pada permohonan ini belum tertera jelas subjek hukum yang berhak mengajukan permohonan ke MK adalah warga negara Indonesia. Kemudian, para Pemohon perlu melakukan penuangan AD/ART partai politik yang menyatakan tentang periodisasi dari pemilihan ketua umum.

“Perkuat narasi yang sudah bisa menjadi anggota parpol, tapi tambahkan lagi secara detail bahwa aspirasi untuk menentukan ketum yang dapat dilihat dari AD/ART parpol yang dimiliki. Jadi tidak serta-merta dirugikan, maka legal standingnya perlu diuraikan lagi,” terang Suhartoyo.

Pemohon pun diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan pada Senin, 12 Juni 2023 pukul 10.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Untuk kemudian akan dijadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan para Pemohon atas perkara ini. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat