visitaaponce.com

Ini Manfaat Pusat Bantuan Hukum dan Cara Masyarakat Bisa Mengaksesnya

Ini Manfaat Pusat Bantuan Hukum dan Cara Masyarakat Bisa Mengaksesnya
Diskusi mengenai pusat bantuan hukum(Dok. PBH FH UKI)

PUSAT Bantuan Hukum (PBH) punya peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum. Hal itu mengacu pada pasal 28 huruf G Undang-Undang Dasar 1945.

"Menurut saya landasan PBH untuk melayani masyarakat adalah hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," Dhaniswara K Harjono, praktisi hukum yang juga Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) dalam diskusi yang digelar PBH Fakultas Hukum UKI, Selasa (30/5).

Dalam melayani sekaligus mengedukasi masyarakat dibidang hukum, Dhaniswara berharap PBH dapat menjadi kawah Candradimuka bagi calon-calon pengacara dan praktisi hukum yang bisa berbuat lebih banyak bagi masyarakat.

Baca juga : Dua WNI Ditangkap, Kemenlu Kirim Nota Diplomatik ke Arab Saudi

Sekertaris Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Audy Murfi MZ mengatakan, bantuan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat miskin kini juga bisa didapat melalui program bantuan hukum bagi masyarakat tidak berpunya.

"Dengan lahirnya UU Nomor 16 tahun 2011 menandakan perwujudan dari pemerintah untuk menghormati hak hukum setiap warga negara tanpa melihat statusnya. Saat ini bahkan ada 619 organisasi bantuan hukum yang lolos verifikasi tunduk dan bermitra dengan Kemenkumham yang tersebar diseluruh Indonesia," jelas Audy.

Baca juga : Romy Dilaporkan ke Bareskrim, PPP Bakal Beri Bantuan Hukum

Audy menambahkan pemerintah bahkan menyediakan anggaran sebesar Rp5 juta bagi masyarakat yang tengah mengalami masalah hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara. Anggaran itu untuk pemberian bantuan hukum.

"Jika ada anggota masyarakat miskin yang tengah berkasus hukum, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp5 juta, dimana uang sebesar itu akan diberikan kepada organisasi bantuan hukum yang menangani kasus tersebut," tambah Audy.

Ketua Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Jakarta Timur Anggita Gabe Maruli Tua SInaga mengatakan, sebelum ada UU advokat tahun 2003 di kode etik Peradi pasal 7 huruf A telah menekankan bahwa setiap advokat memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. 

"Atas dasar ini seorang advokat wajib memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu membayar jasa pengacara," tutur Anggiat.

Direktur LBH Mawar Saron Ditho HHF Sitompoel mengatakan, saat ini penegakan hukum itu cenderung no viral no justice. 

"Berdasarkan hal itu kami di LBH juga mengkampanyekan penegakan hukum melalui medsos. Keberadaan PBH tentu penting namun kekuatan publik juga menentukan untuk penegakan hukum," tegas Ditho.

Dalam talk show bincang hukum yang digelar oleh PBH FH UKI itu, juga hadir sejumlah praktisi hukum turut hadir seperti Dekan fakultas hukum UKI Hendri Jayadi Pandiangan,  pengurus pusat bantuan hukum Fakultas UKI Paltiaga Saragih, serta Ketua umum IKA MIH Bert Nomensen Sidabutar. (RO/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat