visitaaponce.com

Ombudsman Dinilai Berhak Memeriksa KPK Terkait Laporan Brigjen Endar

Ombudsman Dinilai Berhak Memeriksa KPK Terkait Laporan Brigjen Endar
MAKI menilai Ombudsman berhak meminta keterangan pejabat Lembaga Antirasuah jika dibutuhkan.(MI/Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai salah usai menolak hadir dalam pemeriksaan laporan dugaan malaadministrasi pemberhentian Brigjen Endar Priantoro di Ombudsman. Instansi itu diyakini berhak meminta keterangan pejabat Lembaga Antirasuah jika dibutuhkan.

"Apapun termasuk lembaga peradilan pun termasuk Polisi, Mahkamah Agung (MA), jika dibutuhkan untuk kepentingan Ombudsman ya harus hadir," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5).

Boyamin menyebut KPK seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan memenuhi panggilan Ombudsman. Kehadiran pejabat Lembaga Antirasuah juga bagus untuk menghormati instansi tetangganya itu.

Baca juga: Dipanggil Ombudsman Terkait Laporan Brigjen Endar, Firli Bahuri Malah Kirim Surat

"Dulu zaman tes wawasan kebangsaan itu ketika diundang Ombudsman itu juga hadir pimpinan KPK diwakili Ghufron. Jadi tidak ada alasan sekarang tidak datang dengan alasan bukan urusan kepentingan publik," ucap Boyamin.

MAKI menilai Ombudsman berwenang mengusut dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Endar. Sebab, kata Boyamin, KPK saat ini sudah masuk dalam rumpun eksekutif berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga: KPK Sebut Polemik Pemberhentian Brigjen Endar Cuma Bisa Ditangani PTUN

"Kalau ada sesuatu yang dianggap bermasalah atau tidak tepat dari sisi administrasi bahkan ada maladministrasi dalam proses rekrutmen terus pemberhentian mutasi promosi ya Ombudsman berwenang," ujar Boyamin.

Ombudsman menyebut KPK ogah memberikan informasi terkait laporan dugaan malaadministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Lembaga Antirasuah itu menyebut aduan mantan Direktur Penyelidikannya itu tidak bisa ditangani Ombudsman.

"Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Robert menyebut pihaknya sudah memanggil Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan aduan tersebut. Namun, dia cuma memberikan surat yang berisikan meminta waktu untuk mempelajari aduan.

Robert menyebut pihaknya kemudian memanggil Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai pihak terlapor. Dia juga cuma memberikan surat yang isinya malah mempertanyakan kewenangan Ombudsman.

Dua surat itu tidak dibalas oleh Ombudsman. Sebab, kata Robert, pemanggilan itu harus dihadiri, bukan ajang surat menyurat. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat