visitaaponce.com

Polemik Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro Dinilai Perlu Diselesaikan Secara Proporsional

Polemik Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro Dinilai Perlu Diselesaikan Secara Proporsional
Perdebatan antara KPK dan Ombudsman bukti penyelesaian masalah pemberhentian Brigjen Endar Priantoro belum pada jalurnya.(MI/Susanto)

POLEMIK pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu diselesaikan secara proporsional. Perdebatan antara Lembaga Antirasuah dan Ombudsman bukti penyelesaian masalah belum pada jalurnya.

"Saya kira persoalan pemberhentian pak Endar ini perlu didudukkan pada porsinya secara proporsional. Saya lihat perdebatan antara KPK, pak Endar dan Ombudsman terjadi karena persoalan tersebut tidak ditempatkan pada posisi yang proporsional," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi melalui keterangan tertulis, Kamis (1/6).

Erfiandi menyebut polemik pemberhentian itu tidak hanya menjadi kewenangan Ombudsman. Sebab, KPK berhak mengatur pegawainya sesuai dengan kebutuhan instansi tersebut.

Baca juga: Ombudsman Dapat Jemput Paksa Ketua KPK Firli Bahuri jika Mangkir

Gugatan pemberhentian juga dinilai kurang tepat jika hanya diajukan ke Ombudsman. Pengadilan Tara Usaha Negara (PTUN) dinilai lebih pas mengurusinya.

"Terhadap keputusan pemberhentian Endar Ombudsman tidak lagi berwenang karena itu persoalan internal KPK yang hanya dapat digugat oleh pak Endar ke PTUN," ucap Erfiandi.

Baca juga: Tolak Hadiri Panggilan Ombudsman, Firli Bahuri Dinilai Tidak Patuh Hukum

Lebih lanjut, Erfiandi menyebut KPK memang berhak melakukan rotasi maupun merombak pasukannya. Tapi, Lembaga Antirasuah itu juga wajib menghormati Ombudsman dalam mencari informasi terkait laporan Endar.

"Laporan adanya dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh KPK saya kira juga perlu dihargai hingga ada proses investigasi dari Ombudsman karena itu juga diatur dalam UU Ombudsman," ujar Erfandi.

Sebelumnya, KPK enggan memberikan informasi terkait dengan laporan dugaan malaadministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Lembaga Antirasuah menilai instansi itu melewati batas kewenangan.

"Permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.

KPK menilai kewenangan Ombudsman yakni menangani dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Pemberhentian Endar merupakan urusan manajemen sumber daya manusia (SDM) organisasi.

"Proses pemberhentian saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik," ucap Cahya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat