Polemik Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro Dinilai Perlu Diselesaikan Secara Proporsional
![Polemik Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro Dinilai Perlu Diselesaikan Secara Proporsional](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/86ff94c127928b43834a002933d82d7a.jpg)
POLEMIK pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu diselesaikan secara proporsional. Perdebatan antara Lembaga Antirasuah dan Ombudsman bukti penyelesaian masalah belum pada jalurnya.
"Saya kira persoalan pemberhentian pak Endar ini perlu didudukkan pada porsinya secara proporsional. Saya lihat perdebatan antara KPK, pak Endar dan Ombudsman terjadi karena persoalan tersebut tidak ditempatkan pada posisi yang proporsional," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi melalui keterangan tertulis, Kamis (1/6).
Erfiandi menyebut polemik pemberhentian itu tidak hanya menjadi kewenangan Ombudsman. Sebab, KPK berhak mengatur pegawainya sesuai dengan kebutuhan instansi tersebut.
Baca juga: Ombudsman Dapat Jemput Paksa Ketua KPK Firli Bahuri jika Mangkir
Gugatan pemberhentian juga dinilai kurang tepat jika hanya diajukan ke Ombudsman. Pengadilan Tara Usaha Negara (PTUN) dinilai lebih pas mengurusinya.
"Terhadap keputusan pemberhentian Endar Ombudsman tidak lagi berwenang karena itu persoalan internal KPK yang hanya dapat digugat oleh pak Endar ke PTUN," ucap Erfiandi.
Baca juga: Tolak Hadiri Panggilan Ombudsman, Firli Bahuri Dinilai Tidak Patuh Hukum
Lebih lanjut, Erfiandi menyebut KPK memang berhak melakukan rotasi maupun merombak pasukannya. Tapi, Lembaga Antirasuah itu juga wajib menghormati Ombudsman dalam mencari informasi terkait laporan Endar.
"Laporan adanya dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh KPK saya kira juga perlu dihargai hingga ada proses investigasi dari Ombudsman karena itu juga diatur dalam UU Ombudsman," ujar Erfandi.
Sebelumnya, KPK enggan memberikan informasi terkait dengan laporan dugaan malaadministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro. Lembaga Antirasuah menilai instansi itu melewati batas kewenangan.
"Permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.
KPK menilai kewenangan Ombudsman yakni menangani dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Pemberhentian Endar merupakan urusan manajemen sumber daya manusia (SDM) organisasi.
"Proses pemberhentian saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang telah selesai masa tugasnya adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik," ucap Cahya. (Z-3)
Terkini Lainnya
45 Orang Lolos Seleksi Administrasi Pejabat KPK, Pencarian Penggantian Brigjen Endar Ditunda
Endar Bakal Lapor Kapolri Karena Merasa Dibebastugaskan, Ini Respons KPK
Seleksi Direktur Penyelidikan Terus Berjalan, Kembalinya Endar ke KPK Ternyata Cuma Sebulan
KPK Akui Pengembalian Brigjen Endar untuk Menghentikan Polemik
KPK Pastikan Kepulangan Endar bukan Tukar Guling dengan Kasus Kebocoran Dokumen di Polda
Brigjen Endar Priantoro Akan Laporkan Pemberhentiannya ke Ombudsman
Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 38,2 Triliun Sejak 2021
Persoalan PPDB di Yogyakarta Terjadi di Berbagai Tingkatan Sekolah
Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT
Ombudsman Sumbar Temukan Dugaan Pungli di Sekolah Saat PPDB
Ombudsman Temukan Data Penerima Bantuan Pangan belum Termutakhirkan
Hari Pertama PPDB, Ombudsman NTT Terima 6 Pengaduan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap