visitaaponce.com

Konsep Kolektif Kolegial, KPK Nilai Pemeriksaan di Ombudsman Cukup Diwakilkan 1 Orang

Konsep Kolektif Kolegial, KPK Nilai Pemeriksaan di Ombudsman Cukup Diwakilkan 1 Orang
KPK menilai cukup satu orang saja yang mewakili saat pemeriksaan Ombudsman terkait laporan dugaan malaadministrasi pemberhentian Endar.(MI/Susanto)

OMBUDSMAN berencana memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami laporan dugaan malaadministrasi dalam pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro. Lembaga Antirasuah menilai permintaan keterangan itu cukup diwakilkan satu orang.

"KPK ini kan kolektif kolegial, tidak bisa perorangan, sehingga apakah cukup diwakilkan oleh Pak Sekjen, Karo SDM atau salah satu pimpinan nantinya karena itu kan bagian dari kolektif kolegial," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/5).

Ali menjelaskan konsep kolektif kolegial di KPK membuat pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan perorangan. Sehingga, lanjutnya pemberhentian Endar terjadi atas kesepakatan seluruh petinggi di instansinya.

Baca juga: Ombudsman akan Periksa Brigjen Endar Sampai Pimpinan KPK, Pekan Depan

Karenanya, KPK menilai pemanggilan terkait laporan Endar di Ombudsman tidak perlu ramai-ramai. Meski beranggapan begitu, Lembaga Antirasuah menghormati proses pencarian data instansi tetangganya itu.

"Kami menghargai upaya yang dilakukan lembaga lain, kami pasti patuhi kalau kemudian dibutuhkan keterangan ataupun klarifikasi dari KPK," ucap Ali.

Baca juga: Firli Bahuri Dipanggil Dewas KPK Terkait Laporan Kebocoran Dokumen di Kementerian ESDM

 

Endar Priantoro resmi mengadukan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman. Dia menilai ada maladministrasi atas keputusan itu.
 
"Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, 17 April 2023.
 
Pihak yang dilaporkan yakni semua pihak yang menandatangani keputusan pemberhentian terhadapnya. Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK tercantum dalam aduan itu.
 
Bentuk maladministrasi yang diadukan yakni berupa dugaan adanya pola intervensi independensi dalam penegakan hukum yang berulang. KPK dinilai sengaja mendepak orang yang bekerja dengan semestinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
 
"Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ucap Endar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat