Konsep Kolektif Kolegial, KPK Nilai Pemeriksaan di Ombudsman Cukup Diwakilkan 1 Orang
![Konsep Kolektif Kolegial, KPK Nilai Pemeriksaan di Ombudsman Cukup Diwakilkan 1 Orang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/87837bf506530df9d1b7c91181b147ea.jpg)
OMBUDSMAN berencana memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami laporan dugaan malaadministrasi dalam pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro. Lembaga Antirasuah menilai permintaan keterangan itu cukup diwakilkan satu orang.
"KPK ini kan kolektif kolegial, tidak bisa perorangan, sehingga apakah cukup diwakilkan oleh Pak Sekjen, Karo SDM atau salah satu pimpinan nantinya karena itu kan bagian dari kolektif kolegial," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/5).
Ali menjelaskan konsep kolektif kolegial di KPK membuat pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan perorangan. Sehingga, lanjutnya pemberhentian Endar terjadi atas kesepakatan seluruh petinggi di instansinya.
Baca juga: Ombudsman akan Periksa Brigjen Endar Sampai Pimpinan KPK, Pekan Depan
Karenanya, KPK menilai pemanggilan terkait laporan Endar di Ombudsman tidak perlu ramai-ramai. Meski beranggapan begitu, Lembaga Antirasuah menghormati proses pencarian data instansi tetangganya itu.
"Kami menghargai upaya yang dilakukan lembaga lain, kami pasti patuhi kalau kemudian dibutuhkan keterangan ataupun klarifikasi dari KPK," ucap Ali.
Baca juga: Firli Bahuri Dipanggil Dewas KPK Terkait Laporan Kebocoran Dokumen di Kementerian ESDM
Endar Priantoro resmi mengadukan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman. Dia menilai ada maladministrasi atas keputusan itu.
"Dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, dan juga pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, 17 April 2023.
Pihak yang dilaporkan yakni semua pihak yang menandatangani keputusan pemberhentian terhadapnya. Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK tercantum dalam aduan itu.
Bentuk maladministrasi yang diadukan yakni berupa dugaan adanya pola intervensi independensi dalam penegakan hukum yang berulang. KPK dinilai sengaja mendepak orang yang bekerja dengan semestinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat independensi KPK," ucap Endar. (Z-3)
Terkini Lainnya
Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 38,2 Triliun Sejak 2021
Persoalan PPDB di Yogyakarta Terjadi di Berbagai Tingkatan Sekolah
Cegah Penyiksaan, Pemerintah Didesak Ratifikasi OPCAT
Ombudsman Sumbar Temukan Dugaan Pungli di Sekolah Saat PPDB
Ombudsman Temukan Data Penerima Bantuan Pangan belum Termutakhirkan
Hari Pertama PPDB, Ombudsman NTT Terima 6 Pengaduan
45 Orang Lolos Seleksi Administrasi Pejabat KPK, Pencarian Penggantian Brigjen Endar Ditunda
Endar Bakal Lapor Kapolri Karena Merasa Dibebastugaskan, Ini Respons KPK
Seleksi Direktur Penyelidikan Terus Berjalan, Kembalinya Endar ke KPK Ternyata Cuma Sebulan
KPK Akui Pengembalian Brigjen Endar untuk Menghentikan Polemik
KPK Pastikan Kepulangan Endar bukan Tukar Guling dengan Kasus Kebocoran Dokumen di Polda
Brigjen Endar Priantoro Akan Laporkan Pemberhentiannya ke Ombudsman
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap