visitaaponce.com

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pengolahan Logam Antam

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pengolahan Logam Antam
Juru Bicara KPK Ali Fikri.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan atas dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017. Tersangka sudah ditetapkan tetapi belum diungkap.

"Sudah ada tersangkanya yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (5/6).

Ali mengatakan pengungkapan identitas tersangka tersebut akan disampaikan saat proses penahanan. Saat ini sejumlah bukti masih dikumpulkan.

"Tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya," ujar Ali.

Baca juga: Petinggi PT Antam Didakwa Karena Rugikan Negara

KPK sejatinya telah menetapkan tersangka Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar pada perkara tersebut. Namun, penetapan tersangka itu batal karena ia menang dalam sidang praperadilan. Pada tanggal 31 Mei lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menggelar sidang dugaan rasuah dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam (Persero) Tbk dengan PT Loco Montrado.

Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Baca juga: KPK Panggil Dirut PT Loco Montrado Siman Bahar terkait Korupsi Anoda Logam

Titto menjelaskan dalam kasus ini Dody diduga menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai backup refinery tanpa adanya persetujuan direksi PT Antam. Pemilihan itu juga tanpa adanya riset yang dilakukan sebelumnya.

Kesepakatan itu dilakukan bersama dengan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar. Dody diyakini sudah mengetahui kadar emas yang dihasilkan PT Loco Montrado rendah, namun, kerja sama tetap dipaksakan.

Kerja sama keduanya juga diyakini bertentangan dengan standar berdasarkan aturan yang berlaku. Siman diduga menjadi pihak yang diuntungkan.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat