visitaaponce.com

Kejagung Periksa Eks Dirut Jasa Marga Terkait Kerugian Negara Rp13 Triliun

Kejagung Periksa Eks Dirut Jasa Marga Terkait Kerugian Negara Rp13 Triliun
Gedung Kejaksaan Agung(MI / Ramdani)

KEJAKSAAN Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut salah saksi yang diperiksa ialah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan layang Cikampek Tahun 2016-2020.

“Kedua saksi lainnya, yakni W selaku Cashier Divisi 5 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk dan S selaku Team Leader Konsultan PMI pada PT Aria Jasa Reksatama,” terang Ketut, Selasa (6/6).

Baca juga : Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Baca juga : Indonesia Audit Watch Minta Kejagung Periksa BPKP dalam Kasus BTS 4G Kominfo

“Pemeriksaan tiga saksi karena terlibat proyek Tol Japek II. Dia diduga terlibat dalam desain dan pembangunan Tol Japek II,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Kejagung masih menyelidiki dugaan korupsi proyek Tol Japek II. Tak tanggung-tanggung, nilai korupsi kasus tersebut mencapai Rp13 triliun.

Terakhir, penyidik Kejagung memeriksa empat saksi. Latar belakang ketiga saksi yaitu Dp selaku Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Modern Realty.

Kemudian, AWK selaku Vice President Divisi Highway and Traffic Engineering PT Jasa Marga Tahun 2015. Terakhir, B selaku Mantan Karyawan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk. Terakhir, saksi yang diperiksa yaitu FR, Kepala Proyek Japek II. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat