Dadan Tri dan Hasbi Hasan Atur Perkara Lewat WhatsApp, Dapat Cuan Rp11,2 M
![Dadan Tri dan Hasbi Hasan Atur Perkara Lewat WhatsApp, Dapat Cuan Rp11,2 M](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/7a1cec04a9ce57ed67a28a2070e00628.jpg)
MANTAN Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diduga bersekongkol memainkan perkara. Keduanya menerima Rp11,2 miliar dari permainan kotor itu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut Dadan cuma bermodalkan menelepon Hasbi melalui aplikasi WhatsApp untuk memainkan kasus.
Komunikasi itu dilakukan saat dia berkunjung ke Kantor Kuasa Hukum Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Parera di Semarang pada Maret 2022.
Baca juga : Sakti! Dadan Tri Bukan Siapa-siapa di MA Tapi Bisa Atur Perkara
"DTY (Dadan Tri Yudianto) berinisiatif menelepon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada tersangka HH (Hasbi Hasan) dan menyampaikan kepada tersangka HH 'ini Pak (Hasbi) ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung'," kata Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Baca juga : KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto
Kasus yang dimaksud yakni kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto ingin dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Setelah komunikasi itu, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali. Uang itu kemudian dibagi dua dengan Hasbi, namun, rinciannya tidak dibeberkan KPK.
"(Pembagian) pada sekitar bulan Maret 2022," ujar Ghufron.
Uang panas itu membuat Heryanto memenangkan kasasi. Budiman lantas dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama lima tahun. Dadan kemudian menginformasikan putusan itu kepada Yosep pada 5 April 2022. Tugas Dadan langsung selesai saat itu.
Dalam kasus ini, Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (MGN/Z-8)
Terkini Lainnya
KPK Periksa Direktur PT Cimendang Sakti Kontraktindo dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan
KPK Panggil Pegawai Ombudsman Terkait TPPU Hasbi Hasan
KPK Dalami Proyek di Mahkamah Agung Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan
KPK Selisik Sengketa Tanah dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Hasbi Hasan
Aturan 120 Hari, Alasan KPK Belum Tahan Windy Idol
KPK Banding Atas Putusan 5 Tahun Dadan Tri
Dadan Tri Yudianto Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Penanganan Perkara di MA Hari Ini
Dadan Tri Ngaku Diperas US$6 Juta, KPK: Trik Biar Dibebaskan
KPK Bantah Pegawainya Peras Terdakwa Kasus Suap MA Dadan Tri US$6 Juta
KPK Didesak Telusuri Pernyataan Dadan Tri Soal Dipalak US$6 Juta
Dadan Tri Yudianto Diminta Lapor Dewas KPK Terkait Diminta US$6 Juta
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap