visitaaponce.com

Siap Nyoblos Wajib Tahu Tata Cara Mencoblos di TPS

Siap Nyoblos? Wajib Tahu Tata Cara Mencoblos di TPS
Ilustrasi - Tata cara memilih di TPS(Medcom.id)

PEMILIHAN Umum (pemilu) 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Nah, sebelum nyoblos pada 14 Febuari 2024, ada alur dan tata cara saat kita datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang perlu diperhatikan.

Aturan pelaksanaan pemungutan suara di TPS telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU). Teknis pemungutan suara di TPS dalam Pemilu 2024 terdiri atas beberapa langkah pelaksanaan. Simak informasinya berikut ini.

Tata Cara 

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Alasan Mengapa Indonesia Harus Selenggarakan Pemilu

1. Datang ke TPS sesuai Nama Pemilih Terdaftar

Pemilih yang sudah terdaftar dan sesuai syarat menjadi Pemilih Pemilu 2024 dapat datang ke TPS sesuai dengan namanya yang sudah terdaftar.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka

2. Tunjukkan Formulir C6 dan e-KTP ke Panitia KPPS

Pemilih dapat menunjukkan Formulir Model C6 untuk kemudian Panitian KPPS di TPS periksa dan mencocokkannya dengan kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu.

3. Tulis Nama Pemilih di Daftar Hadir

Pemilih lalu mengisi daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih, dan jenis kelamin.

4. Tunggu Antrian hingga Dipanggil

Setelah petugas KPPS di TPS menulis nomor urut kehadiran pada Formulir Model C6 dan diberikan pengarahan informasi. Pemilih dapat duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.

5. Terima Surat Suara yang Sudah Ditandatangani Ketua KPPS

Petugas KPPS akan memberikan Formulir Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala. Setelah itu, Pemilih akan menerima surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS dan ditandatangani Ketua KPPS.

6. Pemilih Masuk ke Bilik Suara

Selanjutnya, pemilih akan dipanggil dan diarahkan oleh anggota KPPS untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.

7. Pencoblosan Surat Suara

Pada bilik suara, Pemilih dapat melakukan pencoblosan surat suara di kolom foto/nomor urut/nama paslon. Pastikan lakukan pencoblosan surat suara dengan benar sesuai ketentuan agar suara dianggap sah.

8. Lipat Surat Suara dan Masukkan di Kotak Suara

Surat suara yang sudah dilipat rapi harus dimasukkan ke kotak suara. KPU mengatur agar kotak suara ditempatkan dekat pintu keluar TPS. Pastikan surat suara yang dimasukkan sesuai dengan kotak suara yang sesuai. Bila Anda kebingungan, akan ada petugas KPPS yang khusus bertugas untuk memandu pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara yang tepat.

9. Celupkan Salah Satu Jari Tangan ke Tinta

Kemudian, Pemilih akan dipersilakan untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut. Jika sudah, maka proses teknis pemungutan suara selesai.

Cukup mudahkan? Selamat menunaikan hak pilih di TPS masing-masing, ya! (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat