visitaaponce.com

Harley Davidson Rafael Alun Disita KPK

Harley Davidson Rafael Alun Disita KPK
Tersangka kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang berada di Kompleks P&K, Cirendeu, Tangerang Selatan, Selasa (6/6). Dari penggeledahan itu, satu motor gede jenis Harley Davidson dibawa penyidik.

 

"Dari penggeledahan, tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek HD (Harley Davidson)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (7/6).

KPK segera menganalisis keterkaitan antara motor gede itu dengan kasus gratifikasi yang menjerat Rafael. Pendalaman juga dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: KPK Dalami Jaringan Dadan Tri Yudianto di MA

"Berikutnya dari hasil penggeledahan dimaksud segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," ucap Ali.

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.

Baca juga: Presiden: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK masih Dikaji

Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.

KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.

Teranyar, Rafael dijadikan tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah barang seperti mobil mewah, motor, rumah, dan indekos miliknya sudah disita penyidik. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat