8 Tersangka Kasus Pengiriman 123 PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap
![8 Tersangka Kasus Pengiriman 123 PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/f8c6cb955fee99eebef811a6cc9961bd.jpg)
SATUAN Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri membongkar kasus pengiriman 123 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Sebanyak delapan tersangka ditangkap.
"Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan berhasil mengungkap 9 kelompok jaringan TPPO, menerbitkan 9 laporan polisi, dan menetapkan 8 orang tersangka," kata Kasatgas TPPO Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan tertulis, Jumat, (9/6).
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dan Polres Nunukan. Satgas TPPO Polri juga merangkul instansi terkait, yaitu TNI wilayah Nunukan, Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan, PT Pelni, dan PT Pelindo Cabang Nunukan.
Baca juga: Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 Pekerja Migran Ilegal
Delapan tersangka yang ditangkap diketahui berasal dari sembilan kelompok jaringan TPPO. Ke-8 tersangka telah diperiksa dan diketahui mereka beraksi dengan modus mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi atau alur tikus.
Selain menangkap delapan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 32 unit ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 Paspor.
Baca juga: 22 Korban Perdagangan Orang Hendak Dibawa ke Arab Saudi Pakai Visa Ziarah 90 Hari
Belum disebutkan peran ke-8 tersangka dan identitasnya. Para tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp600 juta.
Untuk diketahui, 123 calon PMI ilegal itu berasal dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Jawa Timur. Mereka hendak dikirim dari Nunukan, Kaltara ke Malaysia.Sebanyak 123 korban terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak.
Ratusan korban hendak dipulangkan ke kampung halaman.Pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing.
(MGN/Z-9)
Terkini Lainnya
Kasus TPPO di NTT Masuk Kategori Gawat Darurat
Butuh Penanganan Serius Atasi Kasus TPPO
Satgas TPPO Polres Lembata belum Tindak Tegas Dugaan TPPO
Pemda Lembata Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan TPPO
Perlu Kepedulian dan Gerak Bersama Atasi Kasus TPPO
Waspada, Iklan Media Sosial Jadi Cara Baru Pelaku Jerat Korban TPPO
Pos Pelayanan Imigrasi di Lembata Diharap Mampu Berantas TPPO
Modus Baru TPPO Sasar Anak Muda dari Kelas Menengah yang Paham Digital
Rumah-rumah Sean "Diddy" Combs Digeledah Agen Federal AS
Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyelundupan Rohingya
Tangkap Pelaku TPPO Rohingnya, Polresta Banda Aceh Rilis Bukti Penyerahan Uang
2.840 Korban TPPO Diselamatkan, Terbanyak Pembantu Rumah Tangga
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap