visitaaponce.com

KPU Janji Buka Data Bacaleg Cek Kuota Keterwakilan Perempuan

KPU Janji Buka Data Bacaleg Cek Kuota Keterwakilan Perempuan
Papan elektronik hitungan mundur menunjukkan pemungutan suara 14 Februari 2024(MI / Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuka data badan calon legislatif (bacaleg) per daerah pemilihan (dapil) guna memastikan keterwakilan perempuan.

“Pasal 3 huruf f dalam UU No. 7 Tahun 2017, prinsip terbuka adalah salah satu dari sebelas prinsip penyelenggaraan Pemilu. KPU pasti melaksanakan prinsip tersebut,” papar Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (11/6). 

Idham menerangkan KPU akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit tiga puluh persen.

Baca juga : Bacaleg Perempuan Partai Ummat Hampir 50%

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, menerangkan pihaknya akan melakukan pengawasan sekaligus koreksi jika KPU terbukti tak membuka data bacaleg secara detail, khususnya per dapil.

Baca juga : KPU Persilakan PKPU Keterwakilan Perempuan Digugat ke MA

“Tentu kita cek, kita sangat terbuka, Bawaslu akan melakukan pengawasan,” tegas Bagja.

Diketahui, Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU agar membuka data bakal calon anggota legislatif yang akan bertarung pada Pemilu 2024 untuk kursi DPR RI.

Anggota Koalisi, Titi Anggraini, menduga data yang disodorkan oleh KPU kemarin tak merepresentasikan kepatuhan partai politik terhadap aturan 30 persen keterwakilan perempuan seperti diamanatkan Undang-Undang Pemilu.

“Persentase keterwakilan perempuan dalam daftar bacaleg mestinya tidak hanya berupa total keseluruhan gabungan seluruh dapil, tapi juga harus ditampilkan data persentase keterwakilan perempuan pada setiap daerah pemilihan," papar Titi.

Jika KPU membuka data lengkap dapil, maka akan terlihat mana saja partai yang belum memenuhi ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan 30 persen di setiap Dapil.

"Apakah partai politik patuh memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bacaleg pada setiap dapil," ujar Anggota Dewan Penasihat Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) itu. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat