visitaaponce.com

Putuskan Sistem Pemilu Hari Ini, MK Tegaskan Bekerja Sesuai Etik

Putuskan Sistem Pemilu Hari Ini, MK Tegaskan Bekerja Sesuai Etik
Juru bicara MK Enny Nurbaningsih menegaskan MK sudah bekejar sesuai kaidah dan etik.(MI/Susanto)

MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu melalui perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 hari ini. Juru bicara MK bidang perkara Enny Nurbaningsih menegaskan pihaknya telah bekerja sesuai ketentuan yang ada.

"MK bekerja sesuai dengan kaidah dan etik," katanya singkat kepada Media Indonesia, Kamis (15/6).

Enny enggan menjawab polemik yang meliputi perkara tersebut, termasuk kesangsian publik akan adanya intervensi kepada hakim konstitusi. Ia hanya meminta masyarakat untuk mengikuti jalannya sidang putusan hari ini.

Baca juga: Yuk Kenali 9 Profil Hakim Konstitusi

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan kesangsian publik terhadap independensi hakim konstitusi memang tidak dapat terhindarkan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa rangkaian persidangan telah digelar secara terbuka dan dimonitor oleh publik.

Saat memeriksa, mengadili, dan memutus seluruh perkara, termasuk uji materi sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu, Fajar mengatakan hakim konstitusi benar-benar hanya fokus pada pemeriksaan perkara dari awal sampai kesimpulan.

Baca juga: MK Diminta Konsisten Tegakkan Konstitusi

"Tidak dipengaruhi oleh isu atau opini apa pun di luar karena hakim konstitusi terikat kode etik, bertanggung jawab kepada Tuhan YME, dan juga kepada publik," ujar Fajar.

Inkonstitusional sistem proporsional terbuka dijui ke MK oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Mereka meminta agar sistem pemilu legislatif diubah menjadi daftar tertutup sehingga pemilih hanya mencoblos logo partai politik saja, bukan daftar caleg.

Direktur Perludmen Khoirunnisa Nur Agustyanti meminta MK tidak mengubah sistem pemilu legislatif menjadi tertutup, mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejauh ini. Menurutnya, perubahan sistem pemilu akan berdampak setidaknya pada 26 muatan materi pada Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Tahapan pemilu itu harus jelas, bisa diprediksi, sehingga aturan main seharusnya sudah diketahui sejak awal, bukan diubah di tengah jalan," tandasnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat