Putuskan Sistem Pemilu Hari Ini, MK Tegaskan Bekerja Sesuai Etik
![Putuskan Sistem Pemilu Hari Ini, MK Tegaskan Bekerja Sesuai Etik](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/bfcd55c19093faf2ad4bcf041db6cac9.jpg)
MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu melalui perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 hari ini. Juru bicara MK bidang perkara Enny Nurbaningsih menegaskan pihaknya telah bekerja sesuai ketentuan yang ada.
"MK bekerja sesuai dengan kaidah dan etik," katanya singkat kepada Media Indonesia, Kamis (15/6).
Enny enggan menjawab polemik yang meliputi perkara tersebut, termasuk kesangsian publik akan adanya intervensi kepada hakim konstitusi. Ia hanya meminta masyarakat untuk mengikuti jalannya sidang putusan hari ini.
Baca juga: Yuk Kenali 9 Profil Hakim Konstitusi
Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan kesangsian publik terhadap independensi hakim konstitusi memang tidak dapat terhindarkan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa rangkaian persidangan telah digelar secara terbuka dan dimonitor oleh publik.
Saat memeriksa, mengadili, dan memutus seluruh perkara, termasuk uji materi sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu, Fajar mengatakan hakim konstitusi benar-benar hanya fokus pada pemeriksaan perkara dari awal sampai kesimpulan.
Baca juga: MK Diminta Konsisten Tegakkan Konstitusi
"Tidak dipengaruhi oleh isu atau opini apa pun di luar karena hakim konstitusi terikat kode etik, bertanggung jawab kepada Tuhan YME, dan juga kepada publik," ujar Fajar.
Inkonstitusional sistem proporsional terbuka dijui ke MK oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Mereka meminta agar sistem pemilu legislatif diubah menjadi daftar tertutup sehingga pemilih hanya mencoblos logo partai politik saja, bukan daftar caleg.
Direktur Perludmen Khoirunnisa Nur Agustyanti meminta MK tidak mengubah sistem pemilu legislatif menjadi tertutup, mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejauh ini. Menurutnya, perubahan sistem pemilu akan berdampak setidaknya pada 26 muatan materi pada Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Tahapan pemilu itu harus jelas, bisa diprediksi, sehingga aturan main seharusnya sudah diketahui sejak awal, bukan diubah di tengah jalan," tandasnya. (Z-3)
Terkini Lainnya
MK Tolak Permohonan PPP
MK sebagai Sistem Check and Balance Pelaksanaan Demokrasi
Sikap Fraksi NasDem terhadap Revisi UU MK: Menerima dengan Catatan
Revisi UU MK Berpotensi Hilangkan Independensi MK
Pakar HTN Unpad Minta Hentikan Politisasi untuk Kembalikan Independensi MK
RUU MK Bisa Hilangkan Independesi Hakim
Mahfud Sebut 3 Mobil Dinas, Pesawat Jet, dan Fasilitas Asusila, Ini Jawaban KPU
Peroleh Hasil Pilkada 2024 secara Cepat, Publik Tetap Butuh Sirekap
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap