visitaaponce.com

Dorong Pekerja Penyelenggara Pemilu Dapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dorong Pekerja Penyelenggara Pemilu Dapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Ketua MPR Bambang Soesatyo.(ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

KETUA MPR Bambang Soesatyo mendukung inisiasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk memberikan fasilitas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja penyelenggara Pemilu.

Dalam pertemuan dengan DJSN yang dihadiri oleh berbagai tokoh terkait, termasuk Ketua DJSN Agus Suprapto, upaya tersebut didorong agar pekerja penyelenggara Pemilu, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan kelompok-kelompok penyelenggara Pemilu lainnya, dapat memperoleh fasilitas jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Menurut laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu 2019, terdapat 894 PPS yang meninggal dunia dan 5.175 orang yang sakit. Sayangnya, para pekerja penyelenggara Pemilu tersebut tidak memiliki perlindungan jaminan sosial, sehingga KPU harus mengalokasikan anggaran tambahan untuk memberikan santunan. 

Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas pentingnya penetapan tanggal 19 Oktober sebagai Hari Jaminan Sosial Nasional. Penetapan ini sejalan dengan disahkannya Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada 19 Oktober 2004 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Pengesahan UU tersebut dipandang menjadi simbol penting yang menegaskan kepada dunia bahwa Indonesia memiliki sistem jaminan sosial yang kuat untuk kesejahteraan warganya.

Baca juga: Anies Baswedan Diundang Serikat Pekerja Nasional Bicara Tentang Jaminan Sosial

Melalui UU SJSN, Indonesia memiliki sistem perlindungan sosial yang luar biasa, terutama melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Bamsoet yang didampingi dr. Rheza Maulana S menyatakan, penetapan Hari Jaminan Sosial Nasional dapat terus mengingatkan pentingnya manfaat jaminan sosial sebagai program negara untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

"Selain itu, Hari Jaminan Sosial juga dapat menjadi forum dialog nasional dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama peserta jaminan sosial dari berbagai lapisan masyarakat di Indonesia," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (21/6).

Baca juga: Menkeu Dukung DJSN Kaji dan Monitoring Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional

Sementra melalui perlindungan jaminan sosial seperti JKK dan JKM, pekerja penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja dan/atau kematian akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan santunan berdasarkan standar biaya masukan langsung (SBML). Manfaat yang mereka dapatkan termasuk santunan kematian akibat kecelakaan kerja dan beasiswa untuk anak-anak mereka.

Saat ini, anggota aktif BPJS Kesehatan telah mencapai lebih dari 90% penduduk Indonesia atau sekitar 254 juta jiwa. Capaian ini sangat mengesankan, mengingat berbagai negara lain membutuhkan waktu yang lama untuk mencapai tingkat penetrasi yang sama. Contohnya, Kosta Rika membutuhkan waktu sekitar 20 tahun, Korea Selatan 26 tahun, dan bahkan Jerman 127 tahun. Sementara itu, jumlah anggota BPJS Ketenagakerjaan mencapai 54,88 juta orang, dan telah membayarkan klaim sebesar Rp 49,03 triliun kepada 3,94 juta peserta yang mayoritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat