visitaaponce.com

BPK Polri Kelebihan Bayar BBM dan Pelumas Rp8,76 Miliar

BPK: Polri Kelebihan Bayar BBM dan Pelumas Rp8,76 Miliar
Ilustrasi(MI)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan proses pengadaan bahan bakar minyak dan pelumas (BMP) di Kepolisian Republik Indonesia tidak sesuai ketentuan. Korps Bhayangkara tercatat mengalami kelebihan bayar hingga Rp8,76 miliar.

"Terdapat kelebihan penghitungan harga BBM yang ditagihkan pada Slog Polri dan Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) sebesar Rp8,76 miliar," demikian temuan BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2022.

Selain kelebihan bayar, BPK juga memiliki catatan lain yang perlu ditindaklanjuti. Pertama, harga pengadaan BBM pada Staf Logistik (Slog) Polri menggunakan harga BBM nonretail yang ditentukan secara sepihak oleh PT Pertamina (Persero)/PT Pertamina Patra Niaga. Itu dilakukan tanpa melalui proses negosiasi harga, sebagaimana mekanisme yang berlaku pada metode penunjukan langsung.

Baca juga: Disuntik PMN Rp10,49 Triliun, 13 BUMN Belum Selesaikan Pekerjaannya Sejak 2015

Kedua, nilai kompensasi yang diberikan PT Pertamina dalam bentuk dukungan sarana dan prasarana pengadaan dan/atau perbaikan stasiun pengisian bahan bakar Polri (SPBP) tidak memiliki dasar penghitungan yang jelas.

"Kemudian, spesifikasi BBM yang diterima Slog dan Ditpolair Korpolairud, yaitu Pertamina Dex 50 ppm, lebih tinggi dari spesifikasi BBM sesuai kontrak, Pertamina Dex. Sehingga, Polri harus membayar lebih mahal sebesar Rp2,86 miliar," demikian temuan BPK.

Baca juga: BPK: 33 Ruas Tol di Indonesia belum Bersertifikat

Semua masalah itu membuat Polri kehilangan kesempatan memperoleh harga yang paling ekonomis dalam pembelian BBM.

Menurut BPK, Peraturan Asisten Logistik (Aslog) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Polri belum secara jelas mengatur ketentuan penghitungan rencana kebutuhan (renbut) kupon dukungan dan penghitungan susut BBM pada SPBP. Akibatnya, perencanaan kebutuhan BMP melalui alokasi kupon dukungan yang belum ditetapkan batasannya berpotensi tidak sesuai kebutuhan riil, dan penghitungan susut BBM pada SPBP tidak akurat.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Asisten Logistik (Aslog) Irjen Argo Yuwono untuk meninjau ulang atas harga keekonomian BBM untuk Polri. Serta ketentuan pemberian kompensasi pengadaan SPBP dan/atau perbaikan SPBP dalam Nota Kesepahaman dengan PT Pertamina Patra Niaga. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat