visitaaponce.com

Kejaksaan Periksa Petinggi Antam, Usut Kasus Korupsi Emas Rp47,1 Triliun

Kejaksaan Periksa Petinggi Antam, Usut Kasus Korupsi Emas Rp47,1 Triliun
Logo(Dok. Antam)

KEJAKSAAN Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta keterangan petinggi PT Antam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022. Sembilan saksi telah dimintai keterangannya terkait perkara dengan nominal korupsi capai Rp47,1 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan kesembilan saksi yang diperiksa yaitu AY selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2018-2023.

Kemudian, AMD selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016 serta SE selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015-2016.

Baca juga : Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping LM Seberat 1,7 Kg

“Lalu DK selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya periode 2019, dan WK selaku Account Representative Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya periode 2019,” ucap Ketut, Rabu (5/7/2023).

Saksi keenam ES selaku Direktur Keuangan PT Antam, Tbk, TH selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2010-2012, dan YY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Gubeng periode 2015. Terakhir, penyidik Kejagung memeriksa M selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2013-2014.

Adapun kesembilan saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Baca juga : Kejagung Periksa GM Antam Soal Dugaan Korupsi Komoditi Emas

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas,” tegasnya.

 

Kronologi kasus Antam

Diketahui, dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara hingga Rp47,1 triliun.

Baca juga : Ini Modus Crazy Rich Surabaya Tilep 1 Ton Emas Antam

Penyelidikan kasus naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023.

Penyidik juga menggeledah sejumlah tempat dalam kasus korupsi impor emas. Sejumlah dokumen pun telah diamankan.

“Di beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani,” terang Ketut.

Baca juga : Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Transaksi Ilegal Emas Antam

Ketut menerangkan salah satu lokasi penggeledahan merupakan Kantor Bea Cukai. Namun, Ketut tak menjelaskan lebih detail kantor Bea Cukai mana yang jadi target penggeledahan penyidik Kejagung.

Penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yakni Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, hingga Surabaya. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat