visitaaponce.com

Data 34 Juta Paspor WNI Diretas Bjorka dan Dijual di Dark Web, Salah Siapa

Data 34 Juta Paspor WNI Diretas Bjorka dan Dijual di Dark Web, Salah Siapa?
Warga menggunakan topeng yang identik dengan sosok hacker Bjorka.(Antara)

LAGi-lagi data pribadi masyarakat Indonesia kembali diretas. Kali ini data 34 juta Paspor WNI diduga telah bocor atau dicuri oleh hacker 'Bjorka' dan diperjualbelikan di dark web. Hal itu pertama kali disampaikan oleh Praktisi Keamanan Siber Teguh Aprianto.

Dalam uanggahan Twitternya, Teguh mengatakan sebanyak 34 juta data paspor yang bocor itu diperjualbelikan di dark web. Pelaku memberikan sampel sebanyak 1 juta data berisi nomor paspor, tanggal berlaku, nama lengkap, tanggal lahir, dan jenis kelamin.

"Buat yang sudah pada punya paspor, selamat karena 34 juta data paspor baru saja dibocorkan dan diperjualbelikan," tulis, Rabu (5/7).

Baca juga: BSSN Selidiki Dugaan Kebocoran 34 Juta Data Paspor WNI

Teguh menjelaskan, data informasi yang bocor di antaranya adalah nomor paspor, tanggal berlaku paspor, nama lengkap, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Sebelum menjualnya secara keseluruhan, sambung Teguh, pelaku memberikan sampel sebanyak 1 juta data.

"Jika dilihat dari data sampel yang diberikan, data tersebut terlihat valid. Timestampnya dari tahun 2009-2020," lanjutnya.

Mengutip tangkapan layar yang dibagikan Teguh di akun Twitternya, diketahui bahwa data tersebut dijual seharga 10 ribu dollar AS atau sekitar Rp150 juta. Terdapat pula informasi mengenai kapasitas data compressed dan uncompressed sebesar 4GB.

Baca juga: 34 Juta Data Paspor WNI Diduga Diperjualbelikan

Pemerintah Tak Mau Disalahkan

Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengkritisi juga Kementerian/Lembaga yang saling tak mau disalahkan atas kebocoran data ini.

"Yang jelas ini terjadi berulang kali sampai sampai pemerintah dari Kominfo maupun BSSN belum menemukan kejelasan dalam sistem pengaturan. Kalau di produk UU PDP ini nanti diharapkan dari Kominfo ini memiliki blue print yang tegas sehingga penegakan hukum itu seperti apa dan sejauh mana," ujar Dave Laksono kepada Metro TV, Jumat (7/7).

Presiden Joko Widodo memang sudah mengesahkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2022 lalu. Namun pengaplikasiannya baru bisa di Oktober 2024. Belum juga diaplikasikan namun kebocoran data terjadi lagi.

"Kalau memang undang-undang sekarang itu masih belum cukup, apakah akan dilanjutkan dengan kita membuat UU Siber Space. Kalau memang iya, diharapkan segera diserahkan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas," lanjutnya.

Tentu kebocoran data berulang ini harus menjadi perhatian lebih untuk mengamankan data masyarakat Indonesia, terlebih ruang digital menjadi bagian yang penting di era saat ini.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat