Aset Andhi Pramono yang Disita KPK Sentuh Angka Rp50 Miliar
![Aset Andhi Pramono yang Disita KPK Sentuh Angka Rp50 Miliar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/4eb6a2da7f5ca2c1cd6e419bb6a0d747.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut total aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang sudah disita menyentuh angka Rp50 miliar. Total itu belum final dan diyakini masih akan bertambah seiring semakin dalamnya penyelidikan.
"Estimasinya kurang lebih sejauh ini ya kurang lebihnya Rp50-an miliar lah," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (12/7).
Ali menyebut barang Andhi yang disita beragam. Salah satunya yakni rumah mewah senilai Rp20 miliar di Pejaten, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Temukan Bukti Permainan Kotor Broker Andhi Pramono di PT Bahari Berkah Madani
Hingga kini, KPK masih menelusuri aset Andhi. Total barang terkait gratifikasi yang dicucinya diyakini masih bisa bertambah.
"Nanti kami akan dalami lebih lanjut," ucap Ali.
Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.
Baca juga: KPK: Andhi Pramono Makan Gratifikasi Rp28 Miliar Sendirian
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, serta Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Bea Cukai Batam Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal
Bea Cukai Perkuat Patroli Laut untuk Jaga Perairan Batam
Bea Cukai Batam Targetkan Penerimaan 2024 Sebesar Rp659 Miliar
Pengelola KEK Nongsa Digital Park Apresiasi Layanan Responsif Bea Cukai
Bea Cukai Batam Perkuat Patroli Laut untuk Jaga Keamanan dan Kondusivitas Ekonomi
Kepulangan Jemaah Haji Kloter 5 Makassar yang Pesawatnya Sempat Terbakar Disambut Hangat
Empat Mahasiswa Unhas Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus
Mobil Lorong Layani Keadaan Darurat Warga Makassar Gratis 24 Jam
Tiba Di Tanah Air, Jemaah Haji Embarkasi Makassar Tampil Dengan Pakaian Nyentrik
PJ Sekda Makassar Buka Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Makassar Ditetapkan Sebagai Salah Satu Kota Terbahagia di Dunia
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap