visitaaponce.com

Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Dokumen Proyek Pengadaan di Muna

Geledah 3 Lokasi, KPK Sita Dokumen Proyek Pengadaan di Muna
KPK mengeledah tiga lokasi dan menyita berbagai dokumen terkait proyek pengadaan di Muna.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi pada Rabu (12/7). Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan suap dalam pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah di Kabupaten Muna.

"Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan barang bukti diantaranya berupa dokumen berbagai proyek pengadaan di Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Muna," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (13/7).

Tiga lokasi yang digeledah itu yakni Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa Kabupaten Muna, Kantor Dinas Kominfo Muna, dan Kantor Bappeda Muna.

Baca juga: Penyelidikan Kejanggalan LHKPN, KPK Buka Peluang Panggil Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Ali enggan memerinci dokumen proyek yang disita. Penyidik segera mendalami temuan itu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

"Analisis lanjutan disertai penyitaan segera dilakukan sebagai kelengkapan berkas perkara," ucap Ali.

Baca juga: Mendagri Tegaskan Desa adalah Sentra Baru Ekonomi

KPK kembali membuka penyelidikan baru dan menetapkan tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2021-2022. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan pejabat Kemendagri.

Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra La Ode Gomberto menjadi pihak yang berperkara dalam kasus ini.

KPK sudah meminta pihak Imigrasi mencegah Gomberto dan Rusman ke luar negeri selama enam bulan sampai Januari 2024. Upaya tersebut dapat diperpanjang jika dibutuhkan penyidik. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat