visitaaponce.com

PPATK Panji Gumilang Masuk dalam Kriteria Pelaku TPPU

PPATK: Panji Gumilang Masuk dalam Kriteria Pelaku TPPU
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah).(Antara)

PUSAT Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa Panji Gumilang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Dari proses analisis yang kami lakukan, ditemukan indikasi-indikasi terkait tindak pidana pencucian uang," ungkapr Humas PPATK Natsir Kongah, Selasa (18/7).

PPATK menjelaskan bahwa hasil analisa tidak hanya laporan belaka kepada penyidik. Apabila suatu laporan dilanjutkan ke penyidik, maka yang bersangkutan dipastikan bertentangan dengan hukum. 

Baca juga: PPATK Mengajar 2023, BRI Life Sambangi SMA 90 Jaksel

"Bila tidak ada indikasi maka disimpan saja mekanismenya di PPATK. Kami sampaikan kepada publik ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya (sesuai) di pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 2010," ujar Natsir. 

Dalam kesempatan ini, PPATK juga membantah memblokir rekening terkait operasional Al-Zaytun. PPATK menegaskan hanya memblokir rekening yang terkait dengan transaksi keuangan pribadi PG saja. 

Baca juga: PPATK Benarkan Pembekuan Rekening Milik Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang

"Sejak proses awal ada rekening yang tidak diblokir untuk dana operasional, uang gaji dan lain-lain. Itu masih bisa diakses oleh PG bahkan nilainya cukup besar, " tambahnya. 

Dalam kaitannya kepada proses penyidikan, PPATK siap berkolaborasi dengan penyidik untuk mengungkap adanya lembaran baru mengenai pengembangan kasus PG. 

Seperti yang diketahui, PPATK telah memblokir ratusan rekening terkait transaksi keuangan Panji Gumilang yang diduga terkait TPPU. Tidak tanggung-tanggung, transakai keuangan pribadinya mencapai 15 Triliun. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat