visitaaponce.com

Pukat UGM KPK Perlu Panggil Menpora Dito untuk Klarifikasi LHKPN

Pukat UGM: KPK Perlu Panggil Menpora Dito untuk Klarifikasi LHKPN
Menpora Dito Ariotedjo(MI/WIDJAJADI )

PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menuturkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Pemanggilan itu diperlukan untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya. Pasalnya, Dito mencatatkan aset hadiah sebesar Rp162 miliar dalam laporannya.

“Memanggil Dito untuk dimintai keterangan soal LHKPN merupakan satu langkah tepat KPK. Kan bisa membuat terang apakah ada dugaan pidana yang dilakukan terkait harta yang diperoleh atau tidak,” terang Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (20/7).

Baca juga: KPK Pertimbangkan Panggil Menpora Dito untuk Klarifikasi LHKPN

“Dan itu juga akan menjadi fair untuk Dito, jika memang ada dari perolehan dari pidana silahkan diproses hukum, kalau tidak Dito juga bisa memulihkan nama baiknya,” tambahnya.

Intinya, kata Zaenur, sudah seharusnya Dito buat klarifikasi mengenai LHKPN miliknya agar dapat menjernihkan masalah.

Baca juga: Penyelidikan Kejanggalan LHKPN, KPK Buka Peluang Panggil Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Zaenur menilai KPK juga perlu aktif untuk meneliti apakah laporan harta yang disampaikan Dito benar atau tidak.

Kemudian, KPK juga wajib memeriksa apakah hartanya berasal dari perolehan yang sah atau tidak. Termasuk melakukan verifikasi secara faktual di lapangan dengan menerjunkan tim untuk menguji validitas dari harta yang dilaporkan.

“Selain itu KPK juga bisa meneliti apakah perolehannya dari perolehan yang sah, seperti yang disampaikan Menteri Dito adalah pemberian dari mertua kepada istri Dito, jadi dari orang tua Dito ke istrinya, semua perlu didalami,” tuturnya.

Zaenur menegaskan bahwa KPK perlu melakukan pendalaman terkait dengan harta-harta yang dilaporkan oleh Dito.

“Saya pikir LHKPN ini satu hal yang berbeda dengan informasi yang beredar soal kasus BTS. Saya pikir KPK perlu melakukan pendalaman-pendalaman terkait dengan harta-harta yang dilaporkan. Apalagi ini periode pelaporan sebagai pejabat baru,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK mempertimbangkan memanggil Menpora Dito untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya. Dia mencatatkan aset hadiah sebesar Rp162 miliar dalam laporannya.

"Saya diskusikan dulu dengan tim ya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.

Total kekayaan Dito diketahui mencapai Rp282,26 miliar. Dalam data yang dikirimkannya, tercatat ada hadiah berupa empat rumah dan satu mobil senilai Rp162 miliar.

Pahala menjelaskan kepemilikan aset berupa hadiah itu sah dimasukkan dalam LHKPN. Sebab, kata dia, KPK tidak mewajibkan penyertaan dokumen dalam pengisian.

"Kan di isiannya nomor sertifikat dan lain-lain tapi enggak perlu dilampirkan (bukti pendukung) waktu lapor," ucap Pahala.

Menurutnya, pendalaman aset bisa dilakukan dengan klarifikasi ke pejabat terkait. Jika dipanggil, Dito bakal diminta memberikan bukti pendukung. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat