visitaaponce.com

Tolak UU Omnibus Law, Aliansi Buruh akan Gelar Aksi Akbar Bulan Depan

Tolak UU Omnibus Law, Aliansi Buruh akan Gelar Aksi Akbar Bulan Depan
Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menggelar pertemuan di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu malam (22/7).(Ist)

GERAKAN buruh untuk mencabut Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja masih belum berhenti. Gerakan ini terus membesar dan melibatkan semakin banyak lagi organisasi buruh dan organisasi rakyat lainnya yang merasa dirugikan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Pada Sabtu malam (22/7) di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, para pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja tingkat nasional yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menghasilkan suatu kesepakatan yang disebut Resolusi Maja.

“Resolusi Maja, Lebak Banten ini merupakan penyempurnaan dari Resolusi Majalengka Jawa Barat bulan Mei lalu yang memutuskan bahwa 10 Agustus 2023 akan dilakukan aksi akbar kaum buruh Indonesia menuntut dicabutnya UU Omnibus Law Cipta Kerja dan pembatalan RUU Kesehatan.

Baca juga: Mahfud MD: Silahkan UU Kesehatan Diuji ke MK

"Namun tuntutan itu dinaikan lagi seiring dengan perkembangan kebijakan-kebijakan politik serta semakin bertambahnya organisasi buruh yang bergabung dalam AASB,” ungkap Ketua Umum GSBI (Gabungan Serikat Buruh Independen) Rudi HB. Daman

Sementara itu menurut Ketua Umum SPN (Serikat Pekerja Nasional), Djoko Heriyono, terdapat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang meliberalisasi sektor keuangan termasuk penggunaan oleh pemerintah terhadap dana-dana yang dikumpulkan masyarakat.

Baca juga: Polisi Kerahkan 2.432 Personel Amankan Demo Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan

“Ini juga bersesuaian dengan UU Omnibus Law Kesehatan yang baru saja disahkan dengan tidak mencantumkan anggaran wajib untuk kesehatan masyarakat yang sebelumnya dianggarkan dalam APBN/APBD," jelasnya.

"Dengan begitu maka pelayanan kesehatan untuk  masyarakat bisa anjlok,” tegas Ketua Umum SPN Djoko Heriyono.

Djoko yang didapuk membacakan Deklarasi Maja mengatakan bahwa yang diperlukan rakyat itu justru adanya jaminan sosial semesta sepanjang hayat, yaitu sejak seseorang dilahirkan hingga meninggal dunia, bukan malah semakin memunculkan ketidakpastian.

Baca juga: Tolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja, Buruh akan Kepung Jakarta

Adanya ketiga UU yaitu UU Cipta Kerja, UU Penguatan Sektor Keuangan dan UU Kesehatan, semakin menjauhkan rakyat untuk mendapatkan jaminan sosial yang melingkupi kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan kepastian jaminan sosial (sosial security).

Adapun Konsolidasi pimpinan serikat buruh dan serikat pekerja di Maja, Lebak Banten tersebut berakhir sebelum jam 12 malam.

Tampak juga hadir di antaranya Ketua Umum FSP-KEP Dedi Sudarajat, Sunarti Ketua Umum SBSI ’92, Presiden PPMI Daeng Wahidin, Sekjend GSBI Emelia Yanti Siahaan, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, Andi Mulyadi FSP-LEM dan Abdul Halim FSP-MI. (RO/S-4)

 

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat