visitaaponce.com

8 Orang dari Al Zaytun Diperiksa Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang

8 Orang dari Al Zaytun Diperiksa Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang
Panji Gumilang(MI)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Sebanyak delapan orang saksi dari Yayasan Al-Zaytun diperiksa hari ini.

"Delapan orang (diperiksa)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).

Ramadhan belum merinci identitas seluruh saksi yang akan diperiksa. Dia mengaku akan menyampaikannya segera.

Baca juga: Dugaan Korupsi BOS dan Zakat oleh Panji Gumilang, Pengacara: Dugaan Sah Saja

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Koordinasi dengan team PPATK sudah dilaksanakan, sehingga diduga adanya tindak pidana pencucian uang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawa.

Baca juga: Kapolri Sebut Penanganan Kasus Panji Gumilang Butuh Kecermatan

Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polri masih mencari bukti lain dengan memeriksa saksi-saksi.

"Dalam tahap penyelidikan, kita melakukan interview dan koordinasi. Dalam tahap ini penyidik mendalami apakah suatu perkara tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Kalau iya, tentu akan ditingkatkan ke proses penyidikan," jelas Whisnu.

Kasus dugaan TPPU diselidiki berbekal laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan ke Polri. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.

"Dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU, tindak pidana korupsi, dan penggelapan." (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat